Masuk Jajaran Pimpinan BI, Thomas Djiwandono Tegaskan Bank Sentral Tak Boleh Diintervensi
📅 Selasa, 27 Jan 2026, 16:58 WIB | Oleh: Tim PenulisTerkait masa jabatan dan agenda ke depan, Thomas menegaskan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku sesuai dengan surat keputusan resmi.
“Semua (agenda ke depan) berdasarkan surat keputusan,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031 untuk menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Januari 2026.
Setelah memperoleh persetujuan DPR RI, Thomas selanjutnya dijadwalkan mengikuti pelantikan sebagai Deputi Gubernur BI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!