Tiga Langkah BI Perkuat Penanganan Penipuan Online
📅 Senin, 28 Sep 2026, 19:00 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Bank Indonesia (BI) memandang lintas pemangku kepentingan perlu memperkuat tiga aspek dalam penanganan penipuan online, yakni keterhubungan informasi, respons terhadap eskalasi insiden, serta kejelasan peran dan akuntabilitas.
Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI Sally M Hutapea dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Senin (28/9), mengatakan bahwa dalam praktiknya masih terdapat tantangan dalam koordinasi penanganan insiden penipuan online.
Meskipun telah terdapat satuan tugas dan kanal koordinasi, mekanisme pertukaran informasi yang efektif ketika insiden terjadi secara tiba-tiba masih perlu diperkuat.
“Dalam praktiknya memang kadang-kadang kita masih suka bingung. Walaupun kita sudah punya Satgas atau channel untuk koordinasi, tapi dalam kondisi tiba-tiba ada dilaporkan, ‘Wah ada insiden atau ada penipuan’, bagaimana cara kita berkoordinasi yang efektif,” kata Sally.
Menurut dia, mekanisme koordinasi tidak seharusnya membuat seluruh pihak sibuk mengirimkan informasi dari masing-masing institusi kepada satuan tugas atau kanal koordinasi. Sebaliknya, diperlukan mekanisme pertukaran informasi yang paling efektif dan dapat digunakan ketika insiden terjadi.
Selanjutnya, respons terhadap eskalasi insiden dalam implementasi juga perlu diperkuat. Ketika ditemukan indikasi scam, Sally menekankan secara operasional harus jelas siapa yang menghubungi siapa, informasi minimum yang perlu disampaikan, kanal yang digunakan, serta pihak yang mengambil tindakan.
“Kami rasa ini masih bisa diperkuat, khususnya scam atau fraud itu sering terjadi di weekend,” kata Sally.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan ketika insiden terjadi pada akhir pekan karena diperlukan koordinasi lintas lembaga secara cepat.
Sally mencontohkan, apabila indikasi awal ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengarah ke sistem pembayaran, maka OJK perlu segera berkoordinasi dengan BI untuk menelusuri aliran dan menentukan langkah selanjutnya.
Dengan demikian, koordinasi tidak berhenti pada information sharing, tetapi juga harus memiliki mekanisme eskalasi yang cepat untuk melakukan tindakan, seperti pemblokiran dan penghentian aliran dana.
Tak hanya itu, BI juga menilai peran dan akuntabilitas masing-masing pihak perlu diperjelas. Koordinasi antarlembaga, kata Sally, tidak berarti mencampuradukkan kewenangan yang dimiliki masing-masing institusi.
Ia juga melihat penguatan koordinasi telah memperoleh momentum melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk pembentukan satuan tugas lintas otoritas dan kementerian/lembaga dalam rangka perlindungan kepentingan masyarakat.
“Karena pada akhirnya yang penting bukan banyaknya mekanisme koordinasi atau forum atau satuan tugas, tapi seberapa efektif koordinasi itu dapat bekerja ketika konsumen atau masyarakat menjadi korban,” kata Sally.
Sebagai regulator di bidang sistem pembayaran sekaligus pengawas, BI memandang terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan dalam penanganan fraud dan scam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!