Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Akhirnya Terbit! Menteri ESDM Tetapkan Harga Dasar Timah

📅 Minggu, 25 Jan 2026, 21:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Terbit! Menteri ESDM Tetapkan Harga Dasar Timah Doc: ANTARA/ MAHA EKA SWASTA
Ket. Ilustrasi - Pekerja menata timah menjadi tupukan seberat sekitar 1000 kg di pabrik PT Timah (Persero) Tbk di Mentok, Bangka.

PANGKALPINANG – Penetapan Harga Pokok Minimum (HPM) komoditas timah dinilai penting untuk menjaga keseimbangan industri, terutama di tengah fluktuasi harga global yang kerap tak menentu.

Dengan adanya HPM, pelaku usaha—khususnya penambang—memiliki kepastian harga dasar sehingga aktivitas produksi tidak sepenuhnya terombang-ambing oleh pasar.

Di sisi lain, kebijakan ini juga berfungsi sebagai rem agar praktik jual murah yang merugikan negara bisa ditekan.

Jika diterapkan secara tepat, HPM timah bukan sekadar soal angka, tapi instrumen menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi nilai ekonomi sumber daya nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia akan menerbitkan Harga Pokok Minimum (HPM) komoditas timah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan HPM Timah agar harga timah masyarakat selalu terjaga dengan baik," kata Bahlil Lahadalia usai melantik Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Babel Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Minggu (25/1).

Ia mengatakan, Kepulauan Bangka Belitung merupakan provinsi yang memiliki kekayaan yang luar biasa khususnya sumber daya alam yaitu bijih timah, sehingga diperlukan regulasi, penataan ulang penambangan yang baik demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

"Regulasi HPM untuk timah ini untuk menjaga harga bijih timah rakyat, agar para pengusahanya bagus tetapi masyarakat penambang juga bagus. Jangan pengusahanya dibuat baik tetapi rakyat tidak baik dan ini tidak boleh," katanya.

Ia menyatakan, dalam mempercepat penerbitan regulasi HPM komoditas timah ini, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Komisi XII DPR Republik Indonesia.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya untuk segera mengeluarkan regulasi HPM timah ini, agar harga timah timah rakyat selalu terjaga dengan baik dan juga mendorong investasi sektor pengolahan timah di daerah ini," katanya.

Menurut dia, investasi timah harus berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Babel ini.

"Investasi ini harus tumbuh bersama-sama rakyat. Investasi tumbuh maka ekonomi masyarakat juga harus tumbuh," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...

4.403 Jiwa Alami Kesulitan Air Bersih

27 menit yang lalu | Ones

Daerah
4.403 Jiwa Alami Kesulitan ...
Luar Negeri
Duka di Himalaya, Nepal Pac...
Advertisement
Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

Dikawal Ketat TNI-Polri, 3.510 Napi Risiko Tinggi Resmi Dipindahkan ke Nusakambangan

12 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.