Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Johannes Rettob Pastikan PT Mimika Abadi Sejahtera Tak Terlibat Divestasi Freeport

📅 Sabtu, 24 Jan 2026, 15:10 WIB | Oleh:
Johannes Rettob Pastikan PT Mimika Abadi Sejahtera Tak Terlibat Divestasi Freeport Doc: Antara Foto
Ket. Bupati Mimika Johannes Rettob,

Bupati Mimika, Papua Tengah, Johannes Rettob memastikan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mimika Abadi Sejahtera (MAS) tidak ada sangkut-pautnya dengan program divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dihubungi di Timika Kabupaten Mimika, Sabtu, Johannes Rettob menyebut divestasi saham PTFI dikelola oleh PT Papua Divestasi Mandiri (PDM), sebuah BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Pemkab Mimika beberapa tahun lalu.

Perusahaan itu mengelola saham divestasi PTFI agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua.

Dari 10 persen saham PTFI yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Papua, 3 persen menjadi milik Provinsi Papua dan sisanya 7 persen menjadi milik Kabupaten Mimika.

"Divestasi saham PTFI dikelola oleh PT PDM dengan tugas utama yaitu melaksanakan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Min ID (holding company perusahaan tambang) terkait dana deviden PT Freeport yang menjadi hak masyarakat Papua," ujar John Rettob.

Ia mengemukakan hal itu menyikapi diskursus di berbagai grup media sosial di Timika sekaligus meluruskan kesalahpahaman persepsi masyarakat setempat seolah-olah PT MAS juga ikut terlibat dalam pengelolaan divestasi saham PT Freeport.

"Belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat di grup-grup WA, bahkan ada yang membuat video pernyataan. Padahal PT MAS tidak ada sangkut-pautnya dengan divestasi saham PTFI," ujarnya.

Adapun BUMD PT MAS didirikan oleh Pemkab Mimika pada 2015, di mana 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemkab Mimika di bawah binaan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Mimika.

Perusahaan tersebut didirikan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai jenis usaha yang akan dikembangkan.

Bupati Mimika menyebut ke depan PT MAS diproyeksikan menjadi holding company bagi unit-unit usaha seperti pengelolaan tailing, aset daerah, air minum, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), perhotelan dan pariwisata.

Karena itu, pengelolaan perusahaan ini harus melibatkan tenaga profesional.

"Pemerintah tidak bisa bebas menjalankan bisnis sehingga dibentuklah badan usaha untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan perekonomian, kesehatan dan lain lain," jelas mantan Wabup Mimika periode 2019-2024 itu.

Meski telah menggelontorkan dana sekitar Rp6 miliar, pengelolaan PT MAS selama beberapa tahun tidak memberikan kontribusi yang nyata sehingga dibekukan sementara saat digelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terakhir.

"Kami langsung melakukan evaluasi teknis apakah PT MAS ditutup atau dilanjutkan dengan metode dan strategi yang baru. Kemudian diputuskan bahwa pemda melakukan kerja sama konsultasi dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) untuk pendampingan," kata John Rettob

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.