KAI Palembang Ingatkan Bahaya Perlintasan KA
📅 Kamis, 22 Jan 2026, 17:22 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-PT KAI
PALEMBANG - Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api masih menjadi ancaman serius. Untuk menekan risiko tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengintensifkan sosialisasi keselamatan kepada pengguna jalan di sejumlah titik rawan.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Kamis, mengatakan pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi dilaksanakan di dua titik perlintasan sebidang, yakni JPL 95 KM 344+4/5 lintas Stasiun Niru–Stasiun Blimbing Pendopo serta JPL 122 KM 396+9 lintas Stasiun Muara Gula–Stasiun Muara Enim.
Sosialisasi itu dilakukan karena kecelakaan di perlintasan sebidang masih kerap terjadi dan menimbulkan dampak serius, baik dari sisi keselamatan manusia maupun operasional transportasi kereta api.
“Kecelakaan di perlintasan sebidang memiliki dampak yang sangat serius, mulai dari korban jiwa, kerugian material, hingga terganggunya operasional perjalanan kereta api,” katanya.
Ia menjelaskan dari sisi keselamatan, kecelakaan di perlintasan dapat mengakibatkan korban meninggal dunia, luka berat hingga cacat permanen, serta menimbulkan trauma psikologis bagi korban, keluarga, maupun masinis kereta api.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sedangkan, dari aspek operasional, kecelakaan di perlintasan sebidang berpotensi menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta api lain, pembatalan perjalanan akibat proses evakuasi, serta risiko anjloknya kereta api akibat benturan keras dengan kendaraan.
Dari sisi material dan infrastruktur, kecelakaan juga sering mengakibatkan kerusakan pada sarana dan prasarana perkeretaapian, kendaraan yang terlibat, serta fasilitas perlintasan seperti rel, sinyal, dan palang pintu, yang berdampak pada kerugian ekonomi.
Selain itu, kecelakaan di perlintasan sebidang kerap menimbulkan dampak sosial berupa kemacetan panjang dan terganggunya aktivitas masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam sosialisasi tersebut, KAI Divre III Palembang mengimbau pengguna jalan untuk selalu menerapkan prinsip BERTEMAN, yakni Berhenti, Tengok kanan dan kiri, Aman, dan Jalan, saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin dan kepatuhan pengguna jalan, keselamatan diri sendiri dan orang lain dapat terjaga,” kata Aida.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!