Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Biang Kerok Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLH Hentikan Sumber Emisi di Delapan Perusahaan

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 19:07 WIB | Oleh:
Biang Kerok Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLH Hentikan Sumber Emisi di Delapan Perusahaan Doc: antara foto
Ket. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers patroli emisi di Jakarta, Kamis (22/1).

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sumber emisi delapan perusahaan di Jabodetabek yang terbukti mengeluarkan asap pekat dan berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers patroli emisi di Jakarta, Kamis (22/1), menyampaikan hasil temuan tersebut berdasarkan pemantauan pada 16-23 Januari 2026.

"Yang kita hentikan adalah sumber emisinya, kalau dampak, ya tentu berdampak pada perusahaan, tetapi kami fokus kepada penghentian sumber emisinya. Kami memberi kesempatan mereka untuk memperbaiki, tetapi kalau sudah ada kejadian berulang, tentu kami akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum, nanti akan dikenakan sanksi di sana," katanya.

Rasio mengemukakan, kedelapan perusahaan tersebut mengeluarkan partikulat debu 2,5 PM yang jika terhirup akan berbahaya bagi paru-paru dan pernapasan.

"Memang persoalan yang terjadi itu kalau kita lihat langit mendung dan abu-abu itu partikulat debu 2,5 PM. Jadi kita saat ini fokus kepada yang hitam-hitam itu karena partikulat. Kita fokus di sana karena bisa berdampak pada infeksi saluran pernapasan atas (ISPA)," ujar dia.

Selain partikulat 2,5 PM, kedelapan perusahaan tersebut juga mengeluarkan emisi berbahaya dari hasil pembakaran batu-bara yang selama ini digunakan untuk menjalankan proses produksi.

"Partikulat itu berasal dari pembakaran atau boiler (ketel uap), bisa menggunakan batubara dan sebagainya, itu yang banyak sekali terjadi ketika kita lihat di sini. Maka, sumber emisi dari sekitar Jabodetabek dan tempat lain itu biasanya peleburan logam. Itu partikulatnya sangat tinggi," tuturnya.

Kedelapan perusahaan tersebut yakni PT MF di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan sumber emisi dari furnace (tungku pembakaran); PT BK di Marunda, Jakarta Utara, dengan sumber emisi dari boiler; PT MG di JIEP, Cakung, Jakarta Timur dengan sumber emisi dari boiler; dan PT KP di Kawasan Bekasi Fajar Estate, Cikarang Barat, Bekasi, dengan sumber emisi dari boiler.

Kemudian, PT RJ yang berlokasi di Kawasan Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang dengan sumber emisi dari boiler; PT PM di Kawasan Jababeka II, Kabupaten Bekasi dengan sumber emisi dari spray dryer; PT DK di Cikarang Barat, Bekasi, dengan sumber emisi dari boiler; serta PT TK di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dengan sumber emisi dari boiler.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemkot Jakarta Timur Perbai...
Nasional
PT Pertamina Patra Niaga Do...
Nasional
Pascagempa di Laut Sulawesi...
Ekonomi
IHSG Pagi Ini Melemah, Dipi...
Megapolitan
PWI Jaya Gelar OKK Peningka...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.