TikTok Kembali Beroperasi Penuh di Indonesia
📅 Senin, 06 Okt 2025, 02:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Antonin UTZ/AFP
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan pencabutan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik TikTok setelah platform tersebut memenuhi kewajiban untuk menyampaikan data yang diminta oleh pemerintah.
"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025 melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar pada Sabtu (4/10).
Sebagaimana dikutip dalam keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi pada Minggu (5/10), Alexander mengatakan bahwa data yang disampaikan oleh TikTok mencakup rekapitulasi harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.
Setelah melakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban untuk menyediakan data telah dipenuhi oleh penyedia platform TikTok.
Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Alexander mengatakan, Kemkomdigi mengakhiri pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemkomdigi mengawasi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau PSE Privat untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan hukum nasional.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," kata Alexander.
Kemkomdigi pada Jumat (3/10) mengumumkan pembekuan sementara TDPSE TikTok karena menilai platform tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Sebaiknya Anda baca juga:
TikTok tidak memenuhi permintaan pemerintah untuk menyampaikan data aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025 guna melacak dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Hukum Pasar
Indonesia menjadi pengguna terbesar kedua di TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Tiongkok, dengan lebih dari 100 juta pengguna.
“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok di Jakarta, akhir pekan lalu.
TikTok menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif. TikTok juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.
Perusahaan tersebut menghadapi serangkaian tantangan dalam beroperasi di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!