Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Sembarangan Bakar Sampah, DLH Cimahi Ungkap Bahaya Insinerator

25 Rabu, 21 Jan 2026, 17:50 WIB | Oleh:
Jangan Sembarangan Bakar Sampah, DLH Cimahi Ungkap Bahaya Insinerator Jangan Sembarangan Bakar Sampah, DLH Cimahi Ungkap Bahaya Insinerator Doc: ANTARA/Abdan Syakura
Ket. Ilustrasi- Pekerja memasukkan sampah plastik ke dalam mesin gibrig di Bank Sumber Daya Sampah Melong Cimahi.

CIMAHI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, termasuk menggunakan insinerator tanpa standar, karena berisiko bagi kesehatan dan lingkungan.

Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini dalam keterangannya di Cimahi, Rabu, menyebut pembakaran sampah melalui insinerator berpotensi menghasilkan emisi berbahaya berupa senyawa dan dioksin yang tidak kasat mata namun berdampak fatal bagi kesehatan manusia.

"Hal berbahaya dalam pembakaran sendiri manakala kita membuat adalah untuk gas adanya furan dan dioksin, yang kemarin dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, tidak kelihatan di udara," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa pembakaran sampah pada dasarnya tidak menghilangkan sampah, melainkan hanya mengubah bentuknya dari padat menjadi gas yang kemudian terlepas ke udara.

Ia juga menambahkan penggunaan insinerator sendiri bukan sepenuhnya dilarang oleh kementerian, melainkan terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan.

"Nah, sekarang apakah kementerian itu melarang sepenuhnya, Bukan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi kalau daerah atau mungkin institusi akan menggunakan insinerator sebagai pengolah sampah," tambahnya.

Dia menyebut, untuk insinerator dengan kapasitas di bawah 50 ton per hari, pengelola wajib memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta melakukan pengujian ketat terhadap emisi udara dan limbah yang dihasilkan.

Selain itu, pihaknya juga memaparkan akan mendorong optimalisasi pemilihan sampah agar dapat selesai dengan target 60 persen di wilayah kelurahan masing-masing.

"Yang akan diterapkan ke depan di Kota Cimahi itu optimalisasi pemilahan sampah di wilayah dengan target 60 persen sampah selesai di wilayah di bawah tanggung jawab kelurahan," tambahnya.

Upaya tersebut menjadi penting mengingat Kota Cimahi menjadi salah satu daerah di Bandung Raya yang terdampak kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti.

Pembatasan pembuangan sampah dari daerah di Bandung Raya itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Nomor: 6174/PBLS.04/DLH perihal Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.

Dalam SE itu, Kota Bandung dijatah maksimal 13.738 ton per dua minggu. Lalu Kota Cimahi maksimal 1.668 ton, kemudian Kabupaten Bandung Barat 1.668 ton, dan Kabupaten Bandung maksimal 3.925 ton per dua minggu.

Selain pengolahan sampah di wilayah, pihaknya juga mengoptimalkan keberadaan TPS 3R dengan target 40 persen sampah yang diolah dari total produksi sampah di Cimahi yang mencapai 250 ton per harinya.

Dari dua upaya tersebut, Chanifah menargetkan residu timbulan sampah harian di Kota Cimahi maksimal tersisa 10 persen, yang selanjutnya baru akan dibuang ke TPA Sarimukti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Kabar Duka, Mantan Panglima...
Olahraga
Pelatda Cabang Olahraga Pet...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

KP3 ABAS Deklarasikan Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan

25 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.