Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perda KTR Diterapkan, DPRD Fokus ke Aturan Main dan Dampak Lapangan

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 17:00 WIB | Oleh:
Perda KTR Diterapkan, DPRD Fokus ke Aturan Main dan Dampak Lapangan Doc: DPRD DKI Jakarta
Ket. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta kini masuk fase krusial setelah regulasinya disepakati di DPRD DKI Jakarta.

JAKARTA - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta kini masuk fase krusial setelah regulasinya disepakati di DPRD DKI Jakarta. Sorotan utama bukan lagi soal konsep, tetapi kesiapan implementasi di lapangan agar kebijakan ini benar-benar jalan dan tidak sekadar formalitas.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ade Suherman menilai keberhasilan kebijakan KTR sangat bergantung pada aturan turunan yang jelas. Menurutnya, tanpa mekanisme teknis yang rapi, potensi kebingungan masyarakat dan pelaku usaha bisa makin besar.

"Kawasan tanpa asap rokok adalah kebijakan yang tepat untuk menjaga kesehatan warga. Negara harus hadir melindungi masyarakat dari dampak asap rokok pasif," ujar Ade Suherman.

Ia menekankan bahwa sosialisasi harus menjadi langkah awal sebelum penegakan aturan dilakukan secara penuh. Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami batasan area merokok tanpa merasa ditekan.

Selain sosialisasi, Ade juga menyoroti pola pengawasan yang perlu dibuat lebih humanis. Pendekatan persuasif dianggap lebih efektif dibandingkan penindakan kaku yang berpotensi memicu konflik sosial.

Persoalan lain yang ikut disorot adalah dampak kebijakan terhadap pelaku UMKM, khususnya yang bergerak di sektor kuliner. Ade meminta Pemprov DKI Jakarta menyiapkan skema ruang merokok yang tidak merugikan pelaku usaha kecil.

"Jangan sampai kebijakan ini justru memberatkan pelaku UMKM atau menimbulkan konflik di masyarakat," kata Ade. 

Ia menegaskan perlindungan kesehatan publik tetap harus sejalan dengan keberlanjutan ekonomi warga.

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok yang disahkan DPRD DKI Jakarta mengatur larangan merokok di berbagai ruang publik seperti taman kota, fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan area layanan publik. Regulasi ini juga mengatur kewajiban penyediaan ruang khusus merokok di lokasi tertentu seperti hotel, restoran, dan perkantoran.

Dengan aturan tersebut, DPRD berharap kualitas udara di ruang publik Jakarta bisa meningkat secara signifikan. Kebijakan ini juga diproyeksikan mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju gaya hidup yang lebih sehat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Posko Siaga PLN Istana Waki...
Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.