Pengawasan Pinjaman Daring Disorot
📅 Selasa, 20 Jan 2026, 01:00 WIB | Oleh: Muchamad Ismail
Doc: ANTARA
JAKARTA – Regulator perlu bersikap lebih antisipatif di tengah potensi meningkatnya permintaan pembiayaan pinjaman daring (pindar) menjelang Ramadhan 1447 H. Lonjakan kebutuhan konsumsi masyarakat berisiko dimanfaatkan oleh pelaku penipuan, baik melalui platform ilegal maupun modus fraud yang menyasar pengguna pinjol legal.
Tanpa penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen, peningkatan transaksi justru dapat memperbesar risiko kerugian masyarakat dan mengganggu stabilitas industri pembiayaan digital.
Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda memperkirakan permintaan masyarakat terhadap pembiayaan alternatif, termasuk pindar, masih akan cukup tinggi pada tahun ini karena adanya credit gap (kesenjangan pembiayaan).
"Ketika masih ada credit gap, saya masih yakin permintaan pindar masih akan tinggi. Permintaan pindar nampaknya masih akan meningkat positif, terlebih di bulan Ramadhan akan terjadi peningkatan permintaan pindar," ujar Nailul Huda saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/1).
Melihat potensi peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut, dia pun menekankan pentingnya langkah antisipatif dari regulator berupa pengetatan aturan pinjaman untuk mencegah terjadinya fraud. Meskipun langkah tersebut dinilai efektif untuk meredam potensi kredit macet akibat fraud, dia mengakui kebijakan tersebut dapat mengurangi inklusivitas layanan pinjaman daring.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nailul menyampaikan penipuan seringkali terjadi karena adanya ketidakseimbangan informasi antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Pada banyak kasus, lender hanya mendapatkan profil umum calon peminjam tanpa adanya mekanisme untuk memastikan kelayakan peminjam maupun proyek yang akan dibiayai.
Celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, seperti memunculkan proyek fiktif atau bahkan membuat profil peminjam fiktif.
Nailul menegaskan, dalam kasus proyek fiktif, perusahaan pengembang platform pindar juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek yang diajukan benar-benar berjalan konkret. “Jika tidak diminimalkan, kejadian seperti saat ini (kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia/ DSI) akan berulang terus. Industri pindar akan dipandang sebagai industri yang penuh penipuan. Lender akan berpikir (ulang) untuk masuk (berinvestasi) ke pindar, dan lender individu semakin turun proporsinya,” kata Nailul.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sisi Gelap
Data kerugian pindar menunjukkan sisi gelap pembiayaan digital yang kian mengkhawatirkan. Hingga akhir 2025, utang macet pinjol legal tercatat menembus lebih dari 90 triliun rupiah, sementara kerugian akibat pinjol ilegal sejak 2017 diperkirakan mencapai 139 triliun rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Dia mengatakan, OJK telah melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 15 Oktober 2025 serta meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!