Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhut Bongkar Jejak Kayu Ilegal, Ribuan Batang Ditemukan di Kalbar

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 17:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenhut Bongkar Jejak Kayu Ilegal, Ribuan Batang Ditemukan di Kalbar Doc: Antara
Ket. Petugas Gakkum Kemenhut mengamankan barang bukti kayu ilegal di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Minggu (18/1).

Sorong - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah melacak sumber kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), dan menemukan barang bukti sekitar 1.500 lebih batang kayu yang tersebar di darat dan air, serta sejumlah peralatan penebangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut Leonardo Gultom dalam pernyataan dikonfirmasi dari Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (20/1), menjelaskan temuan itu merupakan pengembangan kasus temuan ratusan kayu ilegal pada Sabtu (17/1) yang kemudian mengidentifikasi lokasi penebangan dan penumpukan kayu di wilayah Desa Ulak Medang, Kecamatan Delta Pawan.

"Operasi ini adalah bukti keseriusan tim dalam membongkar mata rantai kejahatan kehutanan. Pengecekan ke lokasi sumber asal-usul kayu ini merupakan tindak lanjut langsung dari diamankannya rakit kayu pada Sabtu (17/1) dini hari," jelas Leonardo.

"Berbekal keterangan awal, kami langsung menyisir ke hulu. Upaya ini kami lakukan untuk membongkar praktik ilegal secara menyeluruh dan menemukan aktor intelektualnya, tidak hanya berhenti pada pengangkut di hilir saja," tambahnya.

Operasi pengembangan dilakukan berbekal informasi dan keterangan dari lima orang yang diamankan pada operasi sebelumnya. Tim bergerak menuju lokasi yang cukup sulit dijangkau, menggunakan transportasi air selama satu jam dari Desa Ulak Medang, dilanjutkan berjalan kaki sejauh kurang lebih dua kilometer menembus hutan.

Tim Gakkum menemukan empat titik lokasi penumpukan kayu dengan jumlah kurang lebih 900 batang kayu, empat rangkaian rakit kayu dengan jumlah total estimasi 450 batang kayu, ratusan batang kayu yang masih berada di titik penebangan, dua unit gergaji mesin, bahan bakar minyak, gerobak pendorong yang digunakan untuk mengangkut kayu dari hutan ke sungai, serta infrastruktur ilegal berupa jalan kuda-kuda dan dua buah pondok kerja yang diduga milik para penebang liar dalam melakukan aktivitasnya.

Saat tim tiba di lokasi para pelaku diduga telah melarikan diri sehingga tidak ditemukan pekerja di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas langsung melakukan tindakan pengamanan TKP dan barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengambilan titik koordinat di lapangan, kata dia, lokasi penebangan dan penumpukan kayu tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Sentap-Kancang. Lokasi itu diduga kuat masuk dalam areal konsesi perizinan berusaha PT MPK yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

Temuan adanya aktivitas pembalakan liar di dalam area konsesi itu, tuturnya, menjadi perhatian serius penyidik Gakkum Kehutanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
AS Berlakukan Sanksi Baru p...

Kenaikan biaya harga pakan ayam

2 jam lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Kenaikan biaya harga pakan ...

Pameran Indofest 2026

2 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Pameran Indofest 2026

Pendaftaran SMPB di Jateng

2 jam lalu | Wahyu AP

Nasional
Pendaftaran SMPB di Jateng
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

Jaringan Mahasiswa Indonesia Bersatu Nilai Nanik S Deyang Belum Layak Jabat Kepala BGN

05 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.