Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ancaman Fraud Mengintai, Pengawasan Pinjaman Daring Disorot

📅 Selasa, 20 Jan 2026, 08:25 WIB | Oleh:
Ancaman Fraud Mengintai, Pengawasan Pinjaman Daring Disorot Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi-Sejumlah anak membaca buku di depan tembok dengan mural tentang literasi keuangan.

JAKARTA – Regulator perlu bersikap lebih antisipatif di tengah potensi meningkatnya permintaan pembiayaan pinjaman daring (pindar) menjelang Ramadhan 1447 H. Lonjakan kebutuhan konsumsi masyarakat berisiko dimanfaatkan oleh pelaku penipuan, baik melalui platform ilegal maupun modus fraud yang menyasar pengguna pinjol legal.

Tanpa penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen, peningkatan transaksi justru dapat memperbesar risiko kerugian masyarakat dan mengganggu stabilitas industri pembiayaan digital.

Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda memperkirakan permintaan masyarakat terhadap pembiayaan alternatif, termasuk pindar, masih akan cukup tinggi pada tahun ini karena adanya credit gap (kesenjangan pembiayaan).

"Ketika masih ada credit gap, saya masih yakin permintaan pindar masih akan tinggi. Permintaan pindar nampaknya masih akan meningkat positif, terlebih di bulan Ramadhan akan terjadi peningkatan permintaan pindar," ujar Nailul Huda saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/1).

Melihat potensi peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut, dia pun menekankan pentingnya langkah antisipatif dari regulator berupa pengetatan aturan pinjaman untuk mencegah terjadinya fraud. Meskipun langkah tersebut dinilai efektif untuk meredam potensi kredit macet akibat fraud, dia mengakui kebijakan tersebut dapat mengurangi inklusivitas layanan pinjaman daring.

Nailul menyampaikan penipuan seringkali terjadi karena adanya ketidakseimbangan informasi antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Pada banyak kasus, lender hanya mendapatkan profil umum calon peminjam tanpa adanya mekanisme untuk memastikan kelayakan peminjam maupun proyek yang akan dibiayai.

Celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, seperti memunculkan proyek fiktif atau bahkan membuat profil peminjam fiktif.

Nailul menegaskan, dalam kasus proyek fiktif, perusahaan pengembang platform pindar juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek yang diajukan benar-benar berjalan konkret. “Jika tidak diminimalkan, kejadian seperti saat ini (kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia/ DSI) akan berulang terus. Industri pindar akan dipandang sebagai industri yang penuh penipuan. Lender akan berpikir (ulang) untuk masuk (berinvestasi) ke pindar, dan lender individu semakin turun proporsinya,” kata Nailul.

Sisi Gelap

Data kerugian pindar menunjukkan sisi gelap pembiayaan digital yang kian mengkhawatirkan. Hingga akhir 2025, utang macet pinjol legal tercatat menembus lebih dari 90 triliun rupiah, sementara kerugian akibat pinjol ilegal sejak 2017 diperkirakan mencapai 139 triliun rupiah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Dia mengatakan, OJK telah melaporkan PT DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 15 Oktober 2025 serta meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, data pindar sepanjang 2025 menunjukkan ekspansi yang masih cukup agresif. Hingga November 2025, total outstanding pembiayaan mencapai 94,85 triliun rupiah atau tumbuh 25,45 persen secara tahunan (YoY). Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tingkat kredit macet (TWP90) ikut meningkat menjadi 4,33 persen, menandakan risiko pembiayaan yang kian perlu diwaspadai.

Dari sisi penyaluran, sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penerima utang terbesar pada awal 2025 dengan nilai 3,95 triliun rupiah, disusul sektor akomodasi dan makanan-minuman sebesar 1,06 triliun rupiah, serta aktivitas jasa lainnya 793,52 miliar rupiah. Hingga November 2025, jumlah penyelenggara pinjol legal tercatat sekitar 96 perusahaan, mencerminkan industri yang masih tumbuh, namun menuntut pengawasan yang semakin ketat agar ekspansi tidak dibarengi lonjakan risiko gagal bayar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.00...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.