Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menteri PPPA: Sekolah Rakyat Wujud Nyata Pemenuhan Hak Anak

📅 Senin, 19 Jan 2026, 11:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri PPPA: Sekolah Rakyat Wujud Nyata Pemenuhan Hak Anak Doc: KemenPPPA
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan Sekolah Rakyat merupakan wujud nyata pemenuhan hak anak, khususnya hak atas pendidikan, pengasuhan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak-anak dari keluarga rentan ekonomi.  

"Program Sekolah Rakyat hadir dengan tujuan mulia, yaitu memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang layak, berkualitas, dan mudah diakses bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Senin.   

Menurut dia, program pendidikan berasrama ini upaya strategis pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh. 

"Pembelajaran di Sekolah Rakyat tidak hanya fokus pada penguasaan akademik, tetapi juga menekankan pembentukan karakter, pengembangan keterampilan sosial, serta penyediaan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, termasuk pemenuhan kebutuhan nutrisi yang memadai," kata Arifah Fauzi.  

Menteri PPPA menyampaikan pendidikan berkualitas merupakan hak mendasar setiap anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA), terutama Pasal 28 dan Pasal 29.

Amanat tersebut telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990 dan diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, serta diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Selain pendidikan, Menteri PPPA menegaskan pengasuhan juga menjadi hak dasar anak yang harus dijamin.

Dalam konteks Sekolah Rakyat yang menerapkan sistem berasrama, hak asuh orang tua tetap melekat dan tidak hilang. Orang tua tetap memiliki kewajiban untuk mendidik, melindungi, serta menumbuhkembangkan anak, sementara sekolah berperan sebagai mitra dalam pengasuhan yang aman dan berperspektif hak anak.

"Dalam penyelenggaraannya, Sekolah Rakyat berpedoman pada empat hak dasar anak, yakni hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Anak mendapatkan makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan rutin, akses pendidikan dan asrama tanpa biaya, perlindungan dari pekerjaan di usia dini, serta ruang untuk terlibat aktif dalam kegiatan dan perencanaan sekolah," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

17 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.