Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Maktour Travel, KPK Kantongi Pemberi Perintah Penghilangan Bukti

📅 Kamis, 15 Jan 2026, 08:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Korupsi Kuota Haji Seret Maktour Travel, KPK Kantongi Pemberi Perintah Penghilangan Bukti Doc: ANTARA
Ket. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas sosok pemberi perintah penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor biro penyelenggara haji, Maktour pada 14 Agustus 2025.

"Ya, tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour (Maktour, red.) untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Budi mengatakan saat ini penyidik KPK telah melakukan analisis mengenai penghilangan barang bukti tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan penyidikan atau tidak.

"Penyidik telah melakukan analisis, dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan? Itu masih akan didalami karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya," katanya.

Perkara pokok yang dimaksud Budi adalah penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Ketika ditanya apakah upaya penghilangan bukti tersebut membuat KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka, dia menegaskan tidak ada kaitannya.

"Tidak. Tentu dalam penyidikan perkara ini KPK telah mendapatkan banyak barang bukti ya karena sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel, kemudian sejumlah pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, kemudian dari institusi lain seperti BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Mau Suvenir dari Istana? In...
Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.