Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini Pendapat Ahli HTN Terkait RUPTL 2025-2034, Harus Transparan dan Partisipatif

📅 Kamis, 15 Jan 2026, 19:48 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Ini Pendapat Ahli HTN Terkait RUPTL 2025-2034, Harus Transparan dan Partisipatif Doc: Antara
Ket. Kebijakan sektor kelistrikan merupakan kebijakan strategis nasional yang menyangkut cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak

JAKARTA-Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN), Prof. Kamarullah menegaskan kebijakan kelistrikan merupakan kebijakan strategis nasional yang menyangkut cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. 

Oleh karena itu, kebijakan di sektor kelistrikan termasuk Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta sepenuhnya tunduk pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan penguasaan negara secara utuh atas sistem ketenagalistrikan.

Hal itu diutarakan Prof. Kamarullah saat menjadi ahli dalam persidangan lanjutan gugatan Serikat Pekerja PLN (SP PLN) terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (15/1). 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Kamarullah menegaskan bahwa RUPTL 2025–2034 sebagai objek sengketa mengandung cacat formil dan cacat substansi, serta tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan nasional.

“RUPTL 2025–2034 tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan. Negara seharusnya hadir secara utuh sebagai pengendali sistem, namun dokumen ini justru membuka ruang dominasi swasta dan asing yang berpotensi melemahkan kedaulatan energi nasional,” tegas Prof. Kamarullah.

Lebih lanjut, Prof. Kamarullah menjelaskan bahwa dari sisi prosedural, RUPTL 2025–2034 disusun dengan dasar hukum yang tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Hal tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran serius dalam perspektif hukum tata negara.

“Secara formil, RUPTL 2025–2034 cacat hukum karena dalam penyusunannya masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku. Dalam perspektif hukum tata negara, penggunaan dasar hukum yang telah kehilangan kekuatan mengikat menyebabkan kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat formil,” tegas Prof. Kamarullah dalam persidangan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, arah kebijakan dalam RUPTL 2025–2034 justru mendorong dominasi pembangkit swasta dan asing. Kondisi ini dinilai berpotensi menggeser peran negara dan PLN sebagai alat negara dalam mengendalikan sistem kelistrikan nasional, baik dari sisi kebijakan, keuangan, maupun keandalan sistem.

SP PLN dalam gugatannya menyatakan bahwa RUPTL 2025–2034 berpotensi mengancam kedaulatan energi nasional. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi fakta pada sidang sebelumnya, Kamis (8/1), yang mengungkap pengalaman krisis kelistrikan di Pulau Nias pada 2016. Saat itu, dominasi pembangkit swasta menyebabkan penghentian pasokan listrik akibat persoalan pembayaran, sehingga masyarakat mengalami pemadaman total selama lebih dari dua minggu.

Ketua Umum DPP SP PLN M. Abrar Ali menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi bangsa dalam menyusun kebijakan ketenagalistrikan nasional ke depan.

“Peristiwa Nias menunjukkan bahwa ketika kelistrikan diserahkan pada mekanisme bisnis dan dominasi swasta, rakyat yang menjadi korban. Listrik adalah hajat hidup orang banyak dan harus dikelola negara secara penuh, bukan diserahkan pada kepentingan pasar,” tegas Ketua Umum SP PLN.

Peran sentral

Lebih lanjut, Ketua Umum SP PLN menyampaikan bahwa implementasi RUPTL 2025–2034 berpotensi menimbulkan kerugian strategis bagi PLN dan negara. Dari sisi kebijakan, PLN berisiko kehilangan peran sentral sebagai instrumen negara dalam mengendalikan sistem ketenagalistrikan nasional. 

Dari sisi keuangan, dominasi pembangkit swasta dan asing berpotensi membebani PLN melalui kontrak jangka panjang dan kewajiban pembayaran kapasitas yang dapat menekan kesehatan keuangan perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.