Ini Pendapat Ahli HTN Terkait RUPTL 2025-2034, Harus Transparan dan Partisipatif
📅 Kamis, 15 Jan 2026, 19:48 WIB | Oleh: Tim RedaksiSementara dari sisi sistem, fragmentasi pengelolaan pembangkitan dinilai mengancam integrasi, keandalan, dan ketahanan sistem kelistrikan nasional dalam jangka panjang.
“Gugatan ini bukan semata untuk kepentingan pekerja PLN saja, melainkan juga perjuangan seluruh rakyat Indonesia yang dilindungi hak konstitusionalnya dan memastikan listrik sebagai energi yang murah dan mudah diakses oleh rakyat serta perjuangan menegakkan kedaulatan negara disektor energi listrik," tutup Ketua Umum SP PLN.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 26 Mei 2025 mengumumkan RUPTL PLN 2025-2034. Penyusunan dokumen RUPTL PLN 2025-2034 sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
Dia menegaskan, dokumen RUPTL PLN 2025-2034 merupakan komitmen konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan listrik yang andal, berkelanjutan, dan berbasis energi bersih.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dokumen ini diharapkan menghadirkan kepastian iklim investasi sekaligus menjadi penanda arah baru (grand design) pembangunan ketenagalistrikan nasional selama satu dekade mendatang. Hal ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada 2029 serta mendorong penciptaan lapangan kerja baru. RUPTL PLN 2025-2034 juga memberi perhatian besar pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!