Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Ada Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Jaksel Siap Laporkan

📅 Selasa, 13 Jan 2026, 18:10 WIB | Oleh:
Diduga Ada Penebangan Pohon Ilegal di Kebayoran Lama, Jaksel Siap Laporkan Doc: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Ket. Dugaan penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan ruangan pameran (showroom) mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (13/1).

JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan siap melaporkan dugaan penebangan pohon ilegal di Jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di depan ruangan pameran (showroom) mobil Xpeng, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Iya dicek ternyata tidak diizinkan dari dinas pertamanan. Ini saya mau buat surat laporan ke dinas, ada penebangan liar," kata Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Arwin Adlin Barus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/1).

Arwin mengatakan penebangan tersebut dilakukan tanpa izin dari dinas terkait, setelah dipastikan melalui pengecekan perizinan, baik ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun ke Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) wilayah setempat dan hasilnya penebangan tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Iya tadi kroscek ke dinas dan ke kasatpel wilayah, juga tak ada izin," katanya.

Lebih lanjut, dia menduga penebangan pohon itu dilakukan belum lama ini karena kondisi batang pohon yang masih tampak baru.

“Kalau dilihat dari foto sepertinya belum lama ditebang masih putih batangnya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan akan melaporkan temuan tersebut ke dinas terkait agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya juga akan melaporkan ke dinas terkait penebangan liar ini biar bisa ditindak lanjuti oleh tim,” ucapnya.

Penebangan pohon di ruang publik tanpa izin melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Pelanggar terancam pidana kurungan 30–180 hari atau denda 5 juta rupiah hingga 50 juta rupiah.

Selain itu, Pergub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon mewajibkan setiap pihak mengantongi izin penebangan.

Pada Pasal 46 diatur, penebangan pohon tanpa izin di lahan publik dikenai sanksi administratif berupa kewajiban mengganti 20 pohon berdiameter lebih dari 20 sentimeter untuk setiap satu pohon yang ditebang. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.