76 Ribu Posbankum Terbentuk di 32 Provinsi, Menkum: Demi Pemerataan Keadilan
📅 Minggu, 11 Jan 2026, 13:48 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lebih dari 76 ribu Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sudah terbentuk di 32 provinsi di Indonesia sebagai upaya pemerintah untuk pemerataan keadilan.
Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan komitmen dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan agar akses terhadap keadilan harus bisa dirasakan dan didapatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah.
"Hari ini sudah terbentuk (lebih dari) 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” kata Supratman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (11/1).
Dia mengatakan bahwa pada tahun 2025, sebelumnya Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan pembentukan posbankum hanya untuk 7.000 desa/kelurahan.
Namun kini 76 ribu posbankum itu bisa didirikan karena adanya keinginan kuat antara pihaknya, Badan Pembinaan Hukum Nasional, bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Kementerian Dalam Negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Bagi kami sebagai pembantu Presiden, kami tahu bahwa bapak Presiden itu akan selalu konsentrasi, fokus untuk melaksanakan program yang beliau sudah pikirkan,” kata dia.
Dia menyampaikan hal itu ketika agenda silaturahim antara Kementerian Hukum dengan para pemimpin redaksi (pemred) pada Jumat (9/1) di Gedung Kemenkum, Jakarta.
Selain silaturahmi, pertemuan itu juga menjadi ruang diskusi, mulai dari pembahasan KUHP, KUHAP, transformasi digital, hingga pos bantuan hukum (posbankum).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun berharap kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi pemerintah, sekaligus mencerminkan komitmen presiden untuk memastikan gagasan, arah kebijakan, serta harapan pembangunan republik dapat dipahami dan diteruskan secara utuh kepada masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!