Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gaji Kurang dari Rp10 Juta Bebas Pajak, Tapi Ternyata Tidak Berlaku Semua! Berikut Sektor-sektor yang Bebas Pajak Tersebut dan Tak Selamanya

📅 Jumat, 09 Jan 2026, 14:57 WIB | Oleh: Tim Penulis

Bagi kelompok pekerja yang tidak termasuk penerima insentif, pembebasan PPh 21 terasa seperti kebijakan yang berada di dekat mereka, tetapi tidak benar-benar menyentuh. Kebijakan tersebut dapat dibaca, dipahami, bahkan diapresiasi, tapi tidak dapat dirasakan.

Di sinilah persoalan pemerataan insentif sekaligus persoalan komunikasi muncul, karena kebijakan publik tidak hanya bekerja melalui substansi, tetapi juga melalui persepsi dan pemaknaan publik.

Selain dampak ekonomi, kebijakan fiskal juga membawa dampak psikologis. Insentif pajak bukan hanya soal angka pada slip gaji, tetapi juga soal rasa diakui oleh negara.

Ketika negara secara eksplisit menentukan siapa yang berhak menerima keringanan dan siapa yang tidak, tanpa narasi yang inklusif dan empatik, kebijakan berpotensi menciptakan jarak emosional antara warga dan pembuat kebijakan.

Argumen bahwa kebijakan harus terarah karena keterbatasan anggaran tentu masuk akal. Namun, dalam konteks komunikasi kebijakan publik, keterbatasan tersebut seharusnya diimbangi dengan penjelasan yang jujur dan mudah dipahami.

Jika ukuran utamanya adalah penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan, maka pembatasan berdasarkan sektor dan waktu perlu dikomunikasikan sebagai pilihan strategis, bukan sekadar ketentuan teknis. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan fiskal kembali diposisikan sebagai instrumen kehadiran negara.

Pembebasan PPh 21 menunjukkan kemauan negara untuk berbagi beban dengan pekerja dan dunia usaha. Namun, kehadiran negara dalam kebijakan publik tidak hanya diuji dari keberanian memberi insentif, melainkan dari kemampuannya membangun kepercayaan melalui komunikasi yang transparan dan konsisten.

Bagi penulis, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mencerminkan kebijakan yang rasional secara fiskal, tetapi masih menyisakan persoalan keadilan dan keberlanjutan. Insentif ini membantu sebagian pekerja dalam jangka pendek, tapi dampaknya terbatas dan tidak merata.

Tanpa komunikasi kebijakan yang lebih inklusif dan kebijakan lanjutan yang jelas, pembebasan PPh 21 berisiko menjadi jeda singkat, bukan solusi yang menjawab persoalan daya beli secara lebih mendasar.

Pada akhirnya, kebijakan pajak tidak hanya diuji dari besaran insentif yang diberikan, tetapi dari kemampuannya membangun rasa keadilan dan kepercayaan publik. Di situlah tantangan terbesar kebijakan fiskal sekaligus komunikasi kebijakan publik saat ini. Oleh Radha Raufia Aru Fadli, alumnus Universitas Telkom.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Inggris Segera Larang Anak ...
Nasional
KPK Tangkap Tangan Bupati M...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
IHSG Hari Ini Tertekan Dua Arah Sekaligus, Pasar Kehilangan Momentum

IHSG Hari Ini Tertekan Dua Arah Sekaligus, Pasar Kehilangan Momentum

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.