ASN Dilarang Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Pemkot Mataram Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
📅 Jumat, 09 Jan 2026, 11:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), segera menerapkan larangan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kilogram agar subsidi lebih tepat sasaran untuk masyarakat miskin.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida di Mataram, Jumat, mengatakan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur NTB.
"Kebijakan itu, segera kami ditindaklanjuti agar ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram beralih menggunakan elpiji non-subsidi," katanya.
Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, pemkot telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah pemangku kepentingan antara lain melibatkan Hiswana Migas, Pertamina, serta Pemerintah Provinsi NTB.
Ia mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus upaya memastikan distribusi elpiji bersubsidi 3 kilogram tepat sasaran.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sekarang kami sedang menyusun skema penerapan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram," katanya.
Sementara itu, terkait pengawasan, ia mengatakan Disdag akan melakukan pengawasan secara terpadu dengan menunggu pembentukan tim terpadu dari tingkat provinsi, bahkan koordinasi juga telah dilakukan dengan Polresta Mataram.
"Untuk pengawasan kami koordinasi dengan Polres juga seperti apa mekanisme," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, lanjutnya, dalam hal penerapan kebijakan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram, Pertamina dan Hiswana memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi.
Terutama untuk program penukaran dua tabung gas elpiji 3 kilogram kosong dengan satu tabung Bright Gas (tabung gas warna merah muda) isi 5,5 kilogram.
Program penukaran itu dari Pertamina, dan disambut baik untuk tindak lanjut penerapan SE seperti yang telah dicanangkan Pemerintah Provinsi NTB.
"Kami akan koordinasikan lokasi-lokasi penukarannya, agar saat pelaksanaannya masyarakat bingung," katanya.
Di sisi lain, Sri mengatakan, penerapan larangan ASN menggunakan elpiji 3 kilogram tersebut bukan karena kelangkaan elpiji 3 kilogram, melainkan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
"Kebijakan itu, kami laksanakan murni agar subsidi elpiji 3 kilogram tepat sasaran, bukan karena langka," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!