Kebangkrutan Pelaku Ekonomi Sirkular Arus Bawah, Negara Harus Hadir
📅 Selasa, 06 Jan 2026, 12:30 WIB | Oleh: Tim Penulis(4) Pemerintah dan dunia usaha daur ulang mesti mengurangi impor bahan baku, setidaknya 25% bahan baku impor dan 75% bahan baku dalam negeri. Lebih bijaksana melakukan stop impor bahan baku dan sampah dari luar negeri. Hal ini akan menjadi benteng utama terhadap kekuatan sosial, ekonomi, politik dan lingkungan hidup Indonesia. Sebagaimana diamanatkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terakait.
(5) Pemerintah harus memberikan insentif kepada sektor informal pengelola sampah sebagai bagian dari pelaku circular economy (mandat Pasal 21 ayat (1)UU No. 18/2008). Dunia usaha sebagai produsen kemasan plastik dan lainnya harus memberikan dukungan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Extended Producer Responsibility (EPR) pada pemulung, pelapak dan pencacahan plastik bagian dari rantai ekonomi sirkular.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!