Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menang Pemilu, PM Takaichi Tegaskan Pajak Makanan dan Minuman Akan Diberlakukan Kembali

📅 Selasa, 10 Feb 2026, 17:00 WIB | Oleh:
Menang Pemilu, PM Takaichi Tegaskan Pajak Makanan dan Minuman Akan Diberlakukan Kembali Doc: AFP

TOKYO - Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi akan bersikukuh dalam memberlakukan kembali pajak atas makanan dan minuman setelah masa penangguhan selama dua tahun berakhir, kata Menteri Keuangan Jepang Satsuki Katayama pada Selasa (10/2).

Pernyataan itu disampaikan di tengah spekulasi bahwa pemerintah dapat mengubah kebijakan tersebut karena kenaikan pajak tidak populer di kalangan pemilih.

Katayama menegaskan penangguhan pajak konsumsi atas makanan dan minuman hanya langkah sementara hingga sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan dirancang dan diterapkan.

Ia menanggapi pandangan bahwa perpanjangan penangguhan lebih dari dua tahun dapat kembali memicu kekhawatiran mengenai sumber pendapatan negara dan kesehatan fiskal Jepang.

Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa, dipimpin Takaichi, meraih kemenangan telak dalam pemilu nasional pada Minggu lalu dengan sejumlah janji kampanye, termasuk penangguhan pajak makanan selama dua tahun.

Partai tersebut menilai kebijakan itu tidak akan memerlukan penerbitan obligasi tambahan untuk menutup defisit.

Sejumlah ekonom menilai masih belum jelas apakah pemerintah benar-benar akan memberlakukan kembali tarif pajak sebesar 8 persen setelah dua tahun, mengingat pemilihan anggota Majelis Tinggi dijadwalkan berlangsung pada 2028.

Langkah itu dinilai berpotensi tidak diterima dengan baik oleh pemilih jika mereka masih menghadapi tekanan akibat upah rendah dan inflasi.

Lebih lanjut, Katayama menekankan bahwa sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan dapat membantu mengurangi sifat regresif pajak, di mana kelompok berpenghasilan rendah membayar proporsi pendapatan yang lebih besar untuk pajak konsumsi dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi.

Sistem pajak tersebut akan memberikan manfaat tunai kepada para wajib pajak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, dengan memungkinkan mereka menerima pengembalian dana atas kredit pajak yang melebihi kewajiban pajak mereka.

Katayama mengatakan penerapan sistem tersebut untuk pertama kalinya di Jepang akan menjadi terobosan, seraya menambahkan bahwa rencana itu akan dibahas bersama usulan pemotongan pajak konsumsi dalam dewan nasional lintas partai.

Adapun dalam konferensi pers pada Senin, Takaichi mengatakan pemerintahannya akan mempercepat pembahasan mengenai jadwal dan sumber pendanaan untuk penangguhan pajak konsumsi tersebut di dewan nasional, dengan target mencapai kesimpulan sementara pada musim panas.

Saat ini, pajak konsumsi Jepang ditetapkan sebesar 8 persen untuk pembelian makanan dan minuman, serta 10 persen untuk sebagian besar barang dan jasa lainnya. Ant/Kyodo

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Pameran Batik Jadi Pilihan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.