Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sawit Dilarang, Apkasindo ke Dedi Mulyadi: Jangan Tutup Telinga, Ayo Dialog Dulu!

📅 Kamis, 01 Jan 2026, 16:25 WIB | Oleh: Tim Penulis

Merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan sawit di Jabar mencapai 15.764 hektare dengan kategori tanaman menghasilkan dan total produksi mencapai 43.493 ton CPO.

Sebagian besar dikelola oleh BUMN mencapai 11.254 hektare dan perkebunan swasta 4.259 hektare.

Selain itu dari data Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 8.170 orang.

"Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab. Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat," ujar Qayuum.

Pemicu kebijakan pelarangan sawit, berawal dari adanya laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, menurut dia, akan lebih bijak Gubernur Jabar menindak pelaku penanaman sawit itu bila tidak mengikuti perizinan dan regulasi yang berlaku, bukan malah melakukan pelarangan dan penggantian sawit tanpa diikuti data pendukung.

Sementara itu Dewan Pakar Apkasindo Ermanto Fahamsyah menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat bernomor 187/PM.05.02.01/Perek Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit Di Wilayah Provinsi Jawa Barat sejatinya tidak

sesuai dengan aturan nasional.

Sebab surat edaran merupakan aturan yang bersifat internal dan berlandaskan pada kewenangan mengurus (bestuur) serta produk hukum berupa keputusan administratif (beschikking).

Lebih lanjut, SE umumnya memuat penjelasan atau prosedur untuk mempermudah atau menjelaskan peraturan yang mesti dilaksanakan, sehingga dengan sifat itu, SE seharusnya tidak menegasikan sebuah peraturan perundang-undangan.

"Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang undangan,” katanya.

Maka, lanjut Ermanto yang juga Guru Besar Universitas Jember itu berpotensi SE tersebut berada di luar kapasitas normatifnya dan rawan bertentangan dengan peraturan yang ada.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Trump Isyaratkan Negosiasi ...

Pekan Pertama Agustus, Harga Bensin Turun

1 jam lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pekan Pertama Agustus, Harg...
Ekonomi
Pemerintah Dorong Lahirnya ...

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

Kejuaraan Taekwondo Asia 2026 Digelar di Jakarta, Jadi Ajang Perebutan Poin Olimpiade Los Angeles 2028.

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.