Sawit Dilarang, Apkasindo ke Dedi Mulyadi: Jangan Tutup Telinga, Ayo Dialog Dulu!
📅 Kamis, 01 Jan 2026, 16:25 WIB | Oleh: Tim PenulisMerujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan sawit di Jabar mencapai 15.764 hektare dengan kategori tanaman menghasilkan dan total produksi mencapai 43.493 ton CPO.
Sebagian besar dikelola oleh BUMN mencapai 11.254 hektare dan perkebunan swasta 4.259 hektare.
Selain itu dari data Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 8.170 orang.
"Apabila dilakukan pelarangan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. Lalu, apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab. Pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat," ujar Qayuum.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemicu kebijakan pelarangan sawit, berawal dari adanya laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu, menurut dia, akan lebih bijak Gubernur Jabar menindak pelaku penanaman sawit itu bila tidak mengikuti perizinan dan regulasi yang berlaku, bukan malah melakukan pelarangan dan penggantian sawit tanpa diikuti data pendukung.
Sementara itu Dewan Pakar Apkasindo Ermanto Fahamsyah menilai terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat bernomor 187/PM.05.02.01/Perek Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit Di Wilayah Provinsi Jawa Barat sejatinya tidak
sesuai dengan aturan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebab surat edaran merupakan aturan yang bersifat internal dan berlandaskan pada kewenangan mengurus (bestuur) serta produk hukum berupa keputusan administratif (beschikking).
Lebih lanjut, SE umumnya memuat penjelasan atau prosedur untuk mempermudah atau menjelaskan peraturan yang mesti dilaksanakan, sehingga dengan sifat itu, SE seharusnya tidak menegasikan sebuah peraturan perundang-undangan.
"Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang undangan,” katanya.
Maka, lanjut Ermanto yang juga Guru Besar Universitas Jember itu berpotensi SE tersebut berada di luar kapasitas normatifnya dan rawan bertentangan dengan peraturan yang ada.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!