Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polri Jatuhkan 689 Sanksi Etik Pemecatan Sepanjang Tahun 2025

📅 Selasa, 30 Des 2025, 18:10 WIB | Oleh:
Polri Jatuhkan 689 Sanksi Etik Pemecatan Sepanjang Tahun 2025 Doc: antara foto
Ket. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada

JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan bahwa Polri menjatuhkan 689 sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap personel kepolisian yang melanggar sepanjang tahun 2025.

“1.196 sanksi demosi, 689 sanksi PTDH, 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan,” katanya dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12).

Wahyu merincikan sanksi tersebut termasuk dalam yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Selain tiga sanksi tersebut, Polri juga menjatuhkan 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, dan 44 sanksi lainnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa pelanggaran etik oleh personel kepolisian yang terbanyak dilaporkan pada tahun ini terkait dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat dengan total sebanyak 1.730 kasus. “Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian,” ujarnya.

Hal tersebut berbeda dengan pada tahun 2024 yang mana pelanggaran terbanyak terkait dengan tugas kedinasan kepolisian, yaitu sebanyak 1.324 kasus.

“Sebagai bagian komitmen dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi, Polri secara konsisten melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel,” katanya.

Dalam rangka menjamin kinerja Polri lebih baik, Wahyu mengatakan bahwa Polri mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam pengawasan internal.

Selain itu, kata dia, melalui penguatan kegiatan mitigasi dan simpatik sebagai respons atas dinamika pelanggaran, meningkatnya ekspektasi publik, serta kebutuhan untuk menghadirkan institusi Polri yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah, membina, dan membangun kedekatan anggota maupun masyarakat.

"Kegiatan mitigasi difokuskan pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi," ujarnya.

Sementara itu, kegiatan simpatik diarahkan pada bantuan sosial, edukasi, pendekatan langsung kepada masyarakat, serta dialog terbuka dengan publik.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi fungsi pengawasan Polri menuju model pengawasan yang lebih proaktif, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan serta kepercayaan publik,” ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Olahraga
Janice/Hunter Melaju ke Fin...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.