Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TNI AL Amankan Kapal Angkut Kayu dan Narkoba di Karimun

📅 Senin, 29 Des 2025, 09:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
TNI AL Amankan Kapal Angkut Kayu dan Narkoba di Karimun Doc: Lanal Karimun
Ket. Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12/2025).

BATAM - TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap dan narkoba di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Dikutip dari keterangan pers Lanal Tanjung Balai Karimun, Minggu (28/12), kapal dengan nama lambung KM Dolphin GT 22 diamankan Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12).

“Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun,” tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Kapal yang dinahkodai oleh Agustiono itu membawa empat orang anak buah kapal (ABK) diketahui milik Samsul Hadi.

Setelah amankan kapal dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal KM Dolphin berbendera Indonesia, di antaranya ketidaksesuaian dokumen crew list, khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal.

KM Dolphin beserta awaknya melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta, tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, petugas juga ditemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap bong, serta dua kemasan plastik diduga bekas pakai.

Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri,” tulis siaran pers tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rupiah Sentuh Level Terendah terhadap Dolar AS

57 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Rupiah Sentuh Level Terenda...

Jakarta Fair Akan Berlangsung Lebih Lama

1 jam lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Fair Akan Berlangsu...
Megapolitan
Jakarta Model Percontohan P...
Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

WHO: Makanan Tercemar Tewaskan 1,5 Juta Penduduk Setiap Tahun

05 Jun 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.