Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Sultra Serahkan SK Pengangkatan 2.606 PPPK Paruh Waktu

📅 Senin, 29 Des 2025, 13:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Sultra Serahkan SK Pengangkatan 2.606 PPPK Paruh Waktu Doc: ANTARA
Ket. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (kiri) saat menandatangani SK PPPK paruh waktu lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (29/12/2025).

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Senin (29/12), mengatakan bahwa dengan penambahan ini, total PPPK di lingkup Pemprov Sultra kini mencapai 12.950 orang.

Ia berharap kehadiran ribuan aparatur baru ini dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat.

"ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Saya tekankan empat nilai utama: integritas moral, kompetensi, adaptabilitas, serta kinerja optimal," kata Andi Sumangerukka.

Andi Sumangerukka mengingatkan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik itu juga para pegawai lingkup Pemprov Sultra untuk menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

Ia secara tegas mengimbau agar SK pengangkatan tersebut digunakan dengan bijak dan tidak dijadikan jaminan pinjaman.

"SK tersebut sebaiknya tidak diagunkan atau digadai. Buktikan bahwa saudara-saudari layak menjadi ASN. Ingat, ASN hadir untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Andi Khaeruni menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki skema kontrak yang berbeda dengan PPPK penuh waktu. Pegawai paruh waktu dikontrak selama satu tahun dengan evaluasi kinerja berkala sebagai syarat perpanjangan.

"PPPK paruh waktu dievaluasi setiap tahun, berbeda dengan PPPK penuh yang dikontrak selama lima tahun. Jika hasil penilaian baik, kontrak dapat diperpanjang," sebut Andi Khaeruni.

Terkait penghasilan, ia menegaskan besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun dengan batas minimal tidak boleh lebih rendah dari upah saat masih berstatus honorer, sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.Penguatan Pelayanan Publik.

Diketahui, penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, yang diikuti oleh ribuan pegawai terdiri atas tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Polri Gelar Upacara Serah Terima Panji Tribrata

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.