Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Sultra Serahkan SK Pengangkatan 2.606 PPPK Paruh Waktu

📅 Senin, 29 Des 2025, 13:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Sultra Serahkan SK Pengangkatan 2.606 PPPK Paruh Waktu Doc: ANTARA
Ket. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (kiri) saat menandatangani SK PPPK paruh waktu lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (29/12/2025).

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Andi Sumangerukka saat ditemui di Kendari, Senin (29/12), mengatakan bahwa dengan penambahan ini, total PPPK di lingkup Pemprov Sultra kini mencapai 12.950 orang.

Ia berharap kehadiran ribuan aparatur baru ini dapat memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat.

"ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Saya tekankan empat nilai utama: integritas moral, kompetensi, adaptabilitas, serta kinerja optimal," kata Andi Sumangerukka.

Andi Sumangerukka mengingatkan kepada seluruh PPPK yang baru dilantik itu juga para pegawai lingkup Pemprov Sultra untuk menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan.

Ia secara tegas mengimbau agar SK pengangkatan tersebut digunakan dengan bijak dan tidak dijadikan jaminan pinjaman.

"SK tersebut sebaiknya tidak diagunkan atau digadai. Buktikan bahwa saudara-saudari layak menjadi ASN. Ingat, ASN hadir untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra. Andi Khaeruni menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki skema kontrak yang berbeda dengan PPPK penuh waktu. Pegawai paruh waktu dikontrak selama satu tahun dengan evaluasi kinerja berkala sebagai syarat perpanjangan.

"PPPK paruh waktu dievaluasi setiap tahun, berbeda dengan PPPK penuh yang dikontrak selama lima tahun. Jika hasil penilaian baik, kontrak dapat diperpanjang," sebut Andi Khaeruni.

Terkait penghasilan, ia menegaskan besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, namun dengan batas minimal tidak boleh lebih rendah dari upah saat masih berstatus honorer, sesuai Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.Penguatan Pelayanan Publik.

Diketahui, penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis di Lapangan Kantor Gubernur Sultra, yang diikuti oleh ribuan pegawai terdiri atas tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
Megapolitan
Daftar Lokasi Samsat Kelili...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.