Pengelolaan TPA Sampah Belum Sesuai Ketentuan, Menteri LH Jatuhkan Sanksi ke Pemkab Kudus
📅 Jumat, 26 Des 2025, 14:42 WIB | Oleh: Tim Penulis"Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala daerah. Sampah itu bukan berkah, melainkan masalah yang harus dikelola bersama melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (1)
29 Dec 2025, 00:21 WIB.
TPAS galuga kab kota bogor tolong di audit dulu pa mentri.
BalasKarena kota dan kabupaten bogor memiliki tanggung jawab mou yg blm semua nya terealisasikan, termasuk UPT UPT nya di audit,
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!