Minyakita Tetap Terjangkau, DPR Dorong Penataan Rantai Distribusi
📅 Selasa, 23 Des 2025, 17:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak.
JAKARTA – Penataan distribusi minyakita menjadi langkah krusial untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar.
Dengan sistem distribusi yang lebih terstruktur, pemerintah dan pelaku usaha dapat mengurangi kelangkaan, menghindari praktik penimbunan, dan memastikan minyakita sampai ke konsumen secara adil.
Selain itu, penataan ini mendukung transparansi rantai pasok, meminimalkan volatilitas pasar, dan memberi kepastian bagi produsen serta pedagang, sehingga sekaligus mendorong efisiensi logistik dan keberlanjutan pasokan pangan nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengemukakan penataan distribusi menjadi kunci untuk menurunkan harga Minyakita sesuai harga eceran tertinggi atau HET.
Menurutnya, persoalan utama Minyakita bukan pada produksi, melainkan pada tata kelola dan distribusi yang belum optimal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Target penurunan harga ke HET Rp15.700 per liter harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai kebijakan bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa di pasar," katanya di Jakarta, Selasa (23/12).
Hal itu disampaikan Ahmad Labib menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi perizinan dan pengawasan melalui sistem Inatrade harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menutup celah distribusi yang berpotensi memicu spekulasi harga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia meminta Kementerian Perdagangan untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET maupun jalur distribusi resmi.
"Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata," katanya.
Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kata dia, akan terus mengawal implementasi Permendag tersebut agar target stabilisasi harga benar-benar tercapai pada awal 2026.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal komoditas pangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.
"Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat," ucapnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!