Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Minyakita Tetap Terjangkau, DPR Dorong Penataan Rantai Distribusi

📅 Selasa, 23 Des 2025, 17:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
Minyakita Tetap Terjangkau, DPR Dorong Penataan Rantai Distribusi Doc: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak.
Ket. Pedagang menata minyak goreng Minyakita yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta.

JAKARTA – Penataan distribusi minyakita menjadi langkah krusial untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar.

Dengan sistem distribusi yang lebih terstruktur, pemerintah dan pelaku usaha dapat mengurangi kelangkaan, menghindari praktik penimbunan, dan memastikan minyakita sampai ke konsumen secara adil.

Selain itu, penataan ini mendukung transparansi rantai pasok, meminimalkan volatilitas pasar, dan memberi kepastian bagi produsen serta pedagang, sehingga sekaligus mendorong efisiensi logistik dan keberlanjutan pasokan pangan nasional.

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengemukakan penataan distribusi menjadi kunci untuk menurunkan harga Minyakita sesuai harga eceran tertinggi atau HET.

Menurutnya, persoalan utama Minyakita bukan pada produksi, melainkan pada tata kelola dan distribusi yang belum optimal.

"Target penurunan harga ke HET Rp15.700 per liter harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Jangan sampai kebijakan bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa di pasar," katanya di Jakarta, Selasa (23/12).

Hal itu disampaikan Ahmad Labib menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Ia juga menekankan bahwa digitalisasi perizinan dan pengawasan melalui sistem Inatrade harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menutup celah distribusi yang berpotensi memicu spekulasi harga.

Ia meminta Kementerian Perdagangan untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET maupun jalur distribusi resmi.

"Minyakita adalah minyak goreng rakyat. Negara wajib hadir memastikan aksesnya terjangkau dan merata," katanya.

Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, kata dia, akan terus mengawal implementasi Permendag tersebut agar target stabilisasi harga benar-benar tercapai pada awal 2026.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian harga Minyakita bukan hanya soal komoditas pangan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi daya beli masyarakat.

"Kalau distribusi tertib dan pengawasan konsisten, saya optimistis harga Minyakita bisa kembali sesuai HET dan dirasakan langsung oleh rakyat," ucapnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Olahraga
Inter Milan Datangkan Djed ...
Nasional
86 Persen BTS Terdampak Gem...
Nasional
Kabar Baik Jelang HUT RI! J...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.