Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Dishub DKI Jakarta Cabut Sistem Ganjil-genap
📅 Selasa, 23 Des 2025, 23:20 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
JAKARTA - Selama libur nasional dalam rangka Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Dinas Perhubungan Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.
"Untuk kebijakan ganjil-genap, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada libur nasional tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditiadakan.
"Berikutnya juga pada tanggal 1 Januari, tentu ganjil-genap ditiadakan," katanya saat ditemui di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (23/12).
Kebijakan ini diterapkan guna memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan maupun berlibur di wilayah Jakarta.
Selain itu, peniadaan ganjil-genap merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Syafrin menegaskan, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 merupakan libur nasional dalam rangka Natal. Sedangkan pada 1 Januari 2026 bertepatan dengan libur tahun baru.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memberikan pemaparan saat kunjungan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pelayanan Natal dan Tahun Baru di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (23/12). Antara/Siti Nurhaliza
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap menyiapkan berbagai langkah pengendalian lalu lintas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Salah satunya adalah rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional, termasuk pengalihan arus apabila terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah titik rawan macet.
Menurut Syafrin, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara dinamis dengan berkoordinasi bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.
Pengendara diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan baik, mengantisipasi potensi kepadatan serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Dengan peniadaan kebijakan ganjil-genap pada hari-hari libur nasional tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap aktivitas masyarakat selama Nataru dapat berjalan lancar, tertib dan aman, tanpa mengabaikan aspek pengendalian lalu lintas di ibu kota.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!