Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Dishub DKI Jakarta Cabut Sistem Ganjil-genap

📅 Selasa, 23 Des 2025, 23:20 WIB | Oleh:
Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Dishub DKI Jakarta Cabut Sistem Ganjil-genap Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Timur bersiap bersiap melakukan pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta Timur).

JAKARTA - Selama libur nasional dalam rangka Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Dinas Perhubungan Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.

"Untuk kebijakan ganjil-genap, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada libur nasional tanggal 25 dan 26 Desember 2025 ditiadakan.

"Berikutnya juga pada tanggal 1 Januari, tentu ganjil-genap ditiadakan," katanya saat ditemui di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (23/12).

Kebijakan ini diterapkan guna memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang merayakan hari besar keagamaan maupun berlibur di wilayah Jakarta.

Selain itu, peniadaan ganjil-genap merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syafrin menegaskan, pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025 merupakan libur nasional dalam rangka Natal. Sedangkan pada 1 Januari 2026 bertepatan dengan libur tahun baru.

20251223233142_2.jpg

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memberikan pemaparan saat kunjungan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pelayanan Natal dan Tahun Baru di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (23/12). Antara/Siti Nurhaliza

Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap menyiapkan berbagai langkah pengendalian lalu lintas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Salah satunya adalah rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional, termasuk pengalihan arus apabila terjadi kepadatan kendaraan di sejumlah titik rawan macet.

Menurut Syafrin, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara dinamis dengan berkoordinasi bersama pihak Kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Syafrin mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.

Pengendara diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan baik, mengantisipasi potensi kepadatan serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Dengan peniadaan kebijakan ganjil-genap pada hari-hari libur nasional tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap aktivitas masyarakat selama Nataru dapat berjalan lancar, tertib dan aman, tanpa mengabaikan aspek pengendalian lalu lintas di ibu kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.