Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disnakertrans Sebut UMP Kepri 2026 Diproyeksi Naik 7,06 Persen

📅 Selasa, 23 Des 2025, 07:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Disnakertrans Sebut UMP Kepri 2026 Diproyeksi Naik 7,06 Persen Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Seorang pekerja editor di salah satu kantor media televisi lokal di Kota Tanjungpinang, Kepri, tengah memproduksi bahan editan video pemberitaan, Senin (22/12/2025).

TANJUNGPINANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memproyeksikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 7,6 persen, yaitu dari Rp3.623.254 juta pada tahun 2025 menjadi Rp3.878.483.

"Secara nominal, UMP Kepri 2026 diproyeksikan naik sebesar Rp255.229 dibanding 2025," Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, dihubungi di Tanjungpinang, Senin (22/12).

Dicky menyatakan proyeksi kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan tingkat Provinsi Kepri, terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja dan buruh, akademisi hingga pakar.

Ia menyebutkan pembahasan besaran UMP Kepri 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan variabel indeks tertentu atau nilai Alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Disnakertrans Kepri memutuskan mengambil jalan tengah dengan menggunakan Alfa 0,7 yang mempertimbangkan data makro ekonomi, yakni angka inflasi sebesar 2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi (PE) sebesar 6,23 persen.

Menurut dia, penentuan nilai Alfa itu sempat diwarnai perbedaan pendapat, karena pihak serikat pekerja/buruh mengharapkan nilai Alfa tertinggi, sementara pengusaha mengusulkan Alfa 0,5.

"Berdasarkan hasil pleno rapat, akhirnya disepakati Alfa 0,7 untuk penetapan UMP Kepri 2026," ungkapnya.

Dicky melanjutkan hasil pleno UMP Kepri 2026 itu akan segera disampaikan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad guna mendapatkan pengesahan secara resmi.

Sementara, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri 2026, Dicky menekankan mekanisme pembahasannya tetap merujuk pada regulasi yang sama dengan UMP.

Seluruh kabupaten dan kota di Kepri juga sudah diminta mengusulkan besaran UMK masing-masing kepada Pemerintah Provinsi Kepri, dengan memperhatikan indikator pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.

“Batas penetapan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri,” demikian Dicky.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Qatar Dorong Negara Teluk H...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.