Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pidana Alternatif Terakhir Sengketa Hak Cipta
📅 Rabu, 17 Des 2025, 17:38 WIB | Oleh: Tim PenulisBerdasarkan pertimbangan tersebut, MK mengabulkan permohonan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi dan penyanyi lainnya itu berkaitan dengan norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Pasal dimaksud berbunyi, "Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00."
MK menegaskan pula bahwa penerapan sanksi pidana yang seharusnya menjadi alternatif terakhir itu tidak hanya berlaku terhadap pelanggaran hak ekonomi dalam pertunjukan ciptaan, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) huruf f, tetapi juga terhadap pelanggaran lainnya.
Maka dari itu, dalam amar putusan, MK menyatakan frasa "huruf f" dalam norma Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dimaknai menjadi "dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice".
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!