Kemenkes Tetapkan Vape Etomidate Sebagai Narkotika Golongan II, Penggunanya Bisa Ditangkap!
📅 Senin, 15 Des 2025, 09:37 WIB | Oleh: Lili LestariAturan terbaru ini memberi dasar hukum bagi Polri untuk menindak seluruh pihak, mulai dari produsen, pengedar, hingga pengguna vape etomidate.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!