Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkes Tetapkan Vape Etomidate Sebagai Narkotika Golongan II, Penggunanya Bisa Ditangkap!

📅 Senin, 15 Des 2025, 09:37 WIB | Oleh:
Kemenkes Tetapkan Vape Etomidate Sebagai Narkotika Golongan II, Penggunanya Bisa Ditangkap! Doc: ANTARA
Ket. Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022).

JAKARTA - Kementerian Kesehatan resmi menetapkan etomidate, zat bius yang kerap disalahgunakan dalam cairan vape ilegal, sebagai narkotika golongan II.

Penetapan tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Etomidate tercatat pada Golongan II nomor urut 90, kategori obat yang berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan dan hanya boleh dipakai sebagai pilihan terakhir dalam terapi medis serta penelitian.

Etomidate memberikan efek hilang kesadaran bagi penggunanya

Dengan status baru ini, pengguna vape berisi etomidate akan diproses hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Narkotika.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyoroti meningkatnya penyalahgunaan etomidate melalui vape. Polri telah melakukan penindakan, namun selama ini hanya menyasar produsen dan pengedar karena etomidate belum termasuk narkotika.

Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mendorong agar etomidate masuk golongan narkotika.

Dengan aturan baru ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pengguna liquid etomidate kini dapat dijerat pidana. 

“Pengguna bisa dikenai UU Narkotika sehingga bisa mendapatkan rehabilitasi,” sebutnya.

Eko menyebut penggolongan ini sebagai kemajuan, mengingat sebelumnya penyidik hanya bisa memakai UU Kesehatan terhadap pelaku produksi dan distribusi. 

“Dulu belum masuk narkotika, jadi pengguna tidak bisa dikenai UU Kesehatan,” katanya.

Pengetatan regulasi muncul seiring makin banyaknya pengungkapan kasus vape berisi etomidate di tanah air. 

Polri menyita 17.611 mililiter zat etomidate sejak Januari-Oktober 2025. Kepolisian menyatakan obat keras tersebut belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Salah satu yang terbesar adalah pembongkaran jaringan penyelundupan internasional dengan nilai barang bukti mencapai Rp42,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, seorang warga Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi pengendali serta pemesan utama ribuan cartridge vape terlarang dari luar negeri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Penyanyi Legendaris Peabo B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.