Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Buruan Beli, Diskon Tiket KA 30 Persen, Diskon Tiket Pesawat 13-14 Persen.

📅 Senin, 15 Des 2025, 15:35 WIB | Oleh:
Buruan Beli, Diskon Tiket KA 30 Persen, Diskon Tiket Pesawat 13-14 Persen. Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama stakeholder terkait usai acara Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin (15/12).

JAKARTA -- Pemerintah memberikan diskon tiket transportasi darat, laut, dan udara selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) guna membantu mengurai kemacetan di jalan tol.

"Pemerintah juga sudah memberikan stimulus yang diberikan dalam rangka untuk mengurai kemacetan," kata Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo usai acara Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin.

Dedi merinci diskon yang diberikan adalah diskon tiket tarif dasar angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, dan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi selama masa libur Nataru.

Dudy mengatakan atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama libur akhir tahun.

Adapun stimulus diskon tarif Natal dan Tahun Baru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

Stimulus diskon tarif itu diberlakukan serentak mulai 21 November 2025. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.

Kebijakan itu melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang mulai berlaku sejak akhir Oktober, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Targetnya 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Pentagon Tutup Mulut soal E...
Megapolitan
Urus SIM Tak Repot Lagi, Ad...
Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.