Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Buruan Beli, Diskon Tiket KA 30 Persen, Diskon Tiket Pesawat 13-14 Persen.

📅 Senin, 15 Des 2025, 15:35 WIB | Oleh:
Buruan Beli, Diskon Tiket KA 30 Persen, Diskon Tiket Pesawat 13-14 Persen. Doc: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ket. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) bersama stakeholder terkait usai acara Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin (15/12).

JAKARTA -- Pemerintah memberikan diskon tiket transportasi darat, laut, dan udara selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) guna membantu mengurai kemacetan di jalan tol.

"Pemerintah juga sudah memberikan stimulus yang diberikan dalam rangka untuk mengurai kemacetan," kata Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo usai acara Rakor Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin.

Dedi merinci diskon yang diberikan adalah diskon tiket tarif dasar angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, dan diskon tiket pesawat sebesar 13-14 persen.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ekonomi berupa diskon tarif transportasi selama masa libur Nataru.

Dudy mengatakan atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah meluncurkan program stimulus sebagai langkah nyata untuk menggerakkan ekonomi nasional sekaligus memastikan rakyat terlayani dengan baik selama libur akhir tahun.

Adapun stimulus diskon tarif Natal dan Tahun Baru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.

SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

Stimulus diskon tarif itu diberlakukan serentak mulai 21 November 2025. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.

Kebijakan itu melanjutkan program sebelumnya berupa penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang mulai berlaku sejak akhir Oktober, sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk jasa angkutan udara. Targetnya 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon tarif angkutan udara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Nasional
Polri Gelar Upacara Serah T...
Megapolitan
Gubernur DKI Cek Pelayanan ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.