Jakarta Festive Wonders 2025 Resmi Dibuka, Siap Dongkrak Belanja dan Dekorasi Mal
📅 Sabtu, 13 Des 2025, 13:05 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: Istimewa
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meresmikan Jakarta Festive Wonders 2025 yang digelar di Senayan City, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/12). Kegiatan ini menjadi ajang lomba digitalisasi transaksi dan dekorasi pusat perbelanjaan serta hotel yang berlangsung mulai 13 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Jakarta Festive Wonders 2025 dirancang sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendorong pergerakan ekonomi menjelang akhir tahun. Event ini diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus memacu inovasi pengelola pusat belanja dan perhotelan di Jakarta.
Dalam sambutannya, Gubernur Pramono Anung menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat perekonomian daerah melalui kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci menjaga daya beli masyarakat dan dinamika ekonomi ibu kota.
"Pemprov DKI terus berkomitmen memperkuat perekonomian melalui kolaborasi dan langkah strategis di berbagai sektor," ujar Pramono Anung.
Ia menyebut Jakarta Festive Wonders diproyeksikan mampu mendorong konsumsi sekaligus mempercepat inovasi di sektor ritel dan perhotelan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pelaksanaan Jakarta Festive Wonders 2025 melibatkan banyak pemangku kepentingan strategis. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dengan Bank Indonesia DKI Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabodebek, serta sejumlah asosiasi pelaku usaha.
Sejumlah organisasi yang terlibat antara lain Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Jakarta Hotel Association, serta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Kolaborasi ini mencerminkan upaya bersama dalam menggerakkan ekonomi kota secara lebih masif.
Pendaftaran lomba Jakarta Festive Wonders 2025 dibuka pada 10 hingga 19 Desember 2025. Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 870 Tahun 2025 terkait pengurangan dan pembebasan pajak reklame.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebijakan tersebut memberikan insentif berupa pembebasan pajak reklame untuk kegiatan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) selama periode acara. Dengan kebijakan ini, reklame yang berkaitan dengan Jakarta Festive Wonders dapat ditayangkan tanpa pungutan pajak.
"Lomba ini diikuti sekitar 300 hotel dan 101 pusat perbelanjaan," kata Pramono Anung.
Ia menegaskan bahwa tenant juga dipersilakan ikut berpartisipasi sepanjang kegiatan mampu menarik lebih banyak pengunjung ke Jakarta.
Gubernur Pramono menekankan bahwa insentif perpajakan diberikan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah. Menurutnya, tujuan utama dari lomba ini adalah menciptakan perputaran ekonomi yang lebih kuat di pusat-pusat aktivitas belanja dan wisata kota.
"Yang penting, kegiatan ini harus mampu menarik lebih banyak orang datang ke Jakarta untuk berbelanja dan meramaikan pusat perbelanjaan," ujar Pramono Anung.
Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI akan memberikan insentif perpajakan bagi seluruh peserta lomba.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!