Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demi Selamatkan Bumi, Uni Eropa Sepakat Pangkas 90 Persen Emisi Karbon pada 2040

📅 Sabtu, 13 Des 2025, 01:24 WIB | Oleh:
Demi Selamatkan Bumi, Uni Eropa Sepakat Pangkas 90 Persen Emisi Karbon pada 2040 Doc: AFP

BRUSSELS - Para negosiator Uni Eropa (UE), Selasa (9/12) malam waktu setempat, menyepakati target iklim yang mengikat untuk tahun 2040 yaitu memangkas emisi gas rumah kaca bersih sebesar 90 persen dibandingkan dengan tahun 1990.

Xingua melaporkan, Kamis, menurut siaran pers Parlemen Eropa, anggota Parlemen Eropa dan negara-negara anggota UE telah mencapai kesepakatan politik sementara untuk merevisi Undang-Undang (UU) Iklim UE dan menetapkan target tengah (intermediate) baru antara target iklim 2030 dan 2050 yang sudah ada di blok itu.

Berdasarkan kesepakatan itu, negara-negara anggota UE akan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam cara mereka mencapai target 2040. Mulai 2036, pengurangan emisi secara keseluruhan hingga lima poin persentase dapat dicapai dengan menggunakan kredit karbon internasional berkualitas tinggi yang sesuai dengan Perjanjian Paris.

Kesepakatan itu juga memungkinkan untuk memakai penghilangan karbon (carbon removal) permanen di dalam negeri guna mengimbangi emisi yang sulit dikurangi dalam sistem perdagangan emisi (emissions trading system/ETS) UE, sehingga target dapat dicapai dengan biaya yang seefisien mungkin.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pengenalan ETS baru UE untuk bahan bakar dalam bangunan, transportasi jalan raya, dan sektor tambahan lainnya, yang dikenal sebagai ETS2, akan ditunda selama satu tahun dari semula 2027 menjadi 2028.

Komisi Eropa akan meninjau kemajuan menuju target 2040 setiap dua tahun sekali, dengan menilai bukti ilmiah terbaru, perkembangan teknologi, dan dampaknya terhadap daya saing global UE, kata parlemen tersebut. Tergantung pada temuannya, Komisi Eropa dapat mengusulkan perubahan pada UU Iklim, termasuk merevisi target 2040 atau menambahkan langkah-langkah lebih lanjut untuk memperkuat kerangka kebijakan.

Perjanjian sementara tersebut masih harus disetujui secara resmi oleh Parlemen Eropa dan Dewan UE. Perjanjian tersebut akan berlaku 20 hari setelah dipublikasikan di Jurnal Resmi (Official Journal) UE.

UU Iklim Eropa yang berlaku saat ini menjadikan netralitas iklim pada 2050 sebagai kewajiban hukum bagi semua negara anggota UE. Selain itu, UU ini juga menetapkan target mengikat berupa pengurangan emisi gas rumah kaca bersih sedikitnya 55 persen pada 2030 dibandingkan dengan tingkat emisi pada 1990. Ant/Xinhua

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

44 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.