Menjaga Semangat Reformasi dengan Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
📅 Jumat, 12 Des 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim RedaksiNamun dalam praktiknya kolaborasi antar-unsur pengawasan masih belum optimal sehingga masih terjadi tumpang tindih dan duplikasi pengawasan. Akibatnya efektivitas pengawasan dan kualitas layanan publik belum sepenuhnya tercapai.
Selain simplifikasi, apakah ada cara lainnya?
Selain simplifikasi dan kolaborasi, saya menyarankan pula adanya penguatan proses bisnis pengawasan pelayanan publik. Penyusunan proses bisnis ekosistem pengawasan diperlukan untuk memperjelas peran dan mekanisme kolaborasi pengawasan lintas sektor yang sinergis.
Diperlukan pula penguatan data tata kelola dan integrasi sistem pengawasan nasional dengan membangun sumber tunggal untuk seluruh data pengawasan (pengaduan, peninjauan kembali, audit layanan, kepatuhan standar pelayanan, hingga kinerja layanan).
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal ini agar seluruh unsur pengawasan memiliki dashboard pengawasan terpadu untuk deteksi risiko dan percepatan intervensi.
Di sisi lain pengawasan proaktif berbasis data dengan penguatan tindak lanjut bisa dilakukan dengan menerapkan pengawasan proaktif dengan data terkini atau real-time (pengaduan, survei, media sosial, dan analisis layanan).
Pengawasan bisa disertai mekanisme tindak lanjut yang jelas dan terukur, serta melibatkan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan untuk memperkuat akuntabilitas layanan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Anda kepada target kelompok mana pelayanan publik harus inklusif?
Pelayanan publik harus diberikan secara inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan. Ini masih sangat rendah sekali. Jadi ini merupakan pekerjaan rumah bersama.
Kelompok rentan di Tanah Air saat ini sendiri masih cukup banyak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, sebanyak 10,38 persen atau 17,8 juta penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas, 12 persen atau 33 juta orang merupakan lanjut usia, serta 30 persen atau 79,48 juta penduduk merupakan anak-anak.
Jadi kalau bicara inklusivitas bukan sekadar pada kelompok disabilitas, melainkan kelompok ini yang juga harus diperhatikan. Maka dari itu, Kementerian PANRB terus mendorong strategi pengarusutamaan penyelenggaraan pelayanan publik inklusif dan ramah kelompok rentan melalui pemenuhan aksesibilitas fisik dan nonfisik melalui pendampingan, pemantauan, dan evaluasi.
Kemudian, melalui perubahan paradigma dan cara pandang yang lebih inklusif serta sinergitas dan koordinasi yang baik lintas sektoral. Kementerian kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 11 Tahun 2024 sebagai pedoman untuk memberikan layanan publik yang bersifat inklusif.
Dalam beleid tersebut, pemenuhan aspek fasilitas kelompok rentan meliputi kebijakan dan komitmen pimpinan, aksesibilitas fisik, aksesibilitas komunikasi dan informasi, akomodasi yang layak, serta sumber daya manusia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!