Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menjaga Semangat Reformasi dengan Berpihak pada Kepentingan Masyarakat

📅 Jumat, 12 Des 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Menjaga Semangat Reformasi dengan Berpihak pada Kepentingan Masyarakat Doc: ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA
Ket. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah berkomitmen mewujudkan aparatur negara yang profesional dan berintegritas tinggi untuk mencapai pemerintahan yang berkelas dunia serta menciptakan kelembagaan dan tata kelola birokrasi yang ramping, lincah, terintegrasi dan berbasis elektronik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menegaskan bahwa salah satu wujud nyata program prioritas pemerintahan pimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, berkeadilan dan berbasis digital.

Untuk mengetahuibagaimana program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyelenggaraan kelembagaan dan organisasi pemerintah yang efisien yang bisa mempercepat sebuah pengambilan keputusan dan berdampak bagi kepentingan masyarakat tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit, wartawan Koran Jakarta, Frederikus W Sabini, merangkum pemaparan program dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengenai langkah-langkah yang sudah dilaksanakannya sejauh ini dalam sejumlah kesempatan. Berikut petikannya.

20251211211606_MFi2025063015.jpg

KORAN JAKARTA/M FACHRI

Penyederhanaan birokrasi bukan sekadar perampingan struktur semata. Menurut Anda apa manfaat dan tantangan dari penyederhanaan ini?

Organisasi yang sederhana adalah wujud bagaimana keputusan bisa diambil lebih cepat, kolaborasi lebih kuat, dan pelayanan publik lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat. Inilah semangat yang harus terus kita jaga, bahwa setiap reformasi yang kita jalankan, setiap langkah yang kita ambil, selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tantangan pembangunan sendiri semakin kompleks dan lintas sektor. Sementara tidak ada satu instansi pun yang bisa bekerja sendiri. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya collaborative dan network governance sebagai pendekatan baru dalam tata kelola pemerintahan.

Berbagai program prioritas nasional seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan hanya bisa berhasil bila dijalankan secara kolaboratif antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan pendekatan network governance, setiap instansi menjadi bagian dari jejaring yang saling menguatkan, dimana hasil pembangunan bukan lagi tanggung jawab satu pihak, tetapi tanggung jawab kolektif seluruh unsur pemerintah.

Penyederhanaan birokrasi sendiri menjadi salah satu kunci utama untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif dan efisien sehingga mampu melayani masyarakat dan mencapai target pembangunan dengan optimal.

Terdapat tiga kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah dilakukan. Pertama, penyederhanaan struktur organisasi, kedua, penyetaraan jabatan, ketiga, penyesuaian sistem kerja. Ketiga kebijakan ini dijalankan dengan landasan hukum yang kuat dan menjadi bagian penting dari transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang berdampak.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa penyederhanaan struktur bukan sekadar perubahan administratif, tetapi transformasi menuju birokrasi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi hasil. Oleh karena itu, penyederhanaan struktur organisasi perlu dijaga keberlanjutannya sebagai langkah strategis menuju birokrasi yang lincah dan responsif.

Apa Latar belakang Anda merekomendasikan simplifikasi pengawasan dan kolaborasi pembinaan layanan publik dalam penguatan mutu pengawasan pelayanan publik?

Melakukan simplifikasi mekanisme pengawasan serta memperkuat kolaborasi lintas kementerian/lembaga dalam pembinaan layanan publik bertujuan untuk mengurangi beban administratif, mencegah duplikasi pembinaan, serta memberikan pendampingan yang lebih terarah bagi penyelenggara layanan.

Berdasarkan pasal 35 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik telah menetapkan peran pengawas internal dan eksternal dalam pelayanan publik. Disebutkan bahwa pengawas dimaksud yakni Kementerian PAN-RB, Lembaga Swadaya Masyarakat/media, Ombudsman RI maupun perwakilan, masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI/DPR Daerah (DPRD), hingga atasan langsung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

50 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.