Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus Lalu

📅 Kamis, 11 Des 2025, 07:53 WIB | Oleh:
Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus Lalu Doc: antara foto
Ket. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie

JAKARTA - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Polri sudah membebaskan sejumlah tersangka demonstrasi Agustus 2025 yang ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia.

“Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah,” ujar Jimly kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (10/12) malam.

Jimly menjelaskan pihak kepolisian sedang melakukan evaluasi terkait penangkapan ribuan demonstran Agustus dan sejumlah tersangka yang telah naik ke tahap pengadilan tidak dapat diupayakan untuk dibebaskan.

“Cuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi,” katanya.

Menurut Jimly, dari 1.038 orang yang ditangkap pihak kepolisian dan naik ke tahap pengadilan seharusnya dapat dibebaskan meskipun para demonstran tersebut melakukan kesalahan.

“Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai mahkamah agung,” ucapnya.

Di tahap pengadilan, kata Jimly, hakim wajib menimbang putusan bersalah kepada ribuan demonstran Agustus dengan melihat apakah terdapat niat jahat seseorang dalam tindakannya tersebut.

“Jadi, untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu [seharusnya] bukan sekedar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah," tuturnya.

Selain itu, Jimly berharap hakim yang mengadili para demonstran Agustus tidak mengulangi keputusan yang mengharuskan Presiden mengeluarkan hak istimewanya, berkaca dari peristiwa pembebasan terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesian Ira Puspadewi, Sabtu (28/11).

“Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,” katanya.

Sebelumnya (4/12), Tim Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan ribuan demonstran dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Tim Reformasi Polri juga merekomendasikan agar kepolisian mempertimbangkan untuk meringankan penegakan hukum kepada ribuan demonstran Agustus yang ditangkap.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Para Kader Posyandu Tangera...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp71.600/...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 8
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.