Pengembang Dilarang Gunakan Lahan Pertanian Bangun Rumah, Kok Baru Sekarang
📅 Senin, 08 Des 2025, 01:03 WIB | Oleh: Aloysius WidiyatmakaIa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyiapkan dasar regulasi yang kuat terkait penyelenggaraan PSU, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 hingga Peraturan Bupati Nomor 333, 334, dan 335 Tahun 2023.
Regulasi tersebut, katanya, menjadi landasan percepatan penataan perumahan sekaligus memastikan kewajiban pengembang dapat terpenuhi.
Maslani menyampaikan, saat ini Karawang berkembang pesat sebagai kawasan industri, pusat ekonomi, sekaligus daerah tujuan hunian.
Pertumbuhan perumahan terjadi hampir di seluruh kecamatan. Kondisi ini membawa manfaat, tetapi juga menimbulkan tantangan jika infrastruktur, lingkungan, dan pelayanan tidak berjalan baik.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, Pemkab Karawang sedang menyiapkan peta jalan percepatan serah terima PSU tahun 2026. Upaya ini meliputi penyusunan rencana percepatan, penguatan kapasitas tim verifikasi, penataan aset perumahan, penetapan prioritas, hingga kajian skema pengelolaan PSU yang lebih efektif.
"Tujuan kita sederhana namun sangat penting memastikan semua warga Karawang, di manapun mereka tinggal, mendapatkan kualitas lingkungan yang sama. Jalan harus baik, drainase lancar, fasilitas umum tersedia, ruang terbuka hadir, dan lingkungan benar-benar layak," katanya. (KR-MAK)
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!