Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Produk Olahraga Wajib Kantongi Izin Edar SNI dan TKDN

📅 Senin, 08 Des 2025, 03:30 WIB | Oleh:
Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Produk Olahraga Wajib Kantongi Izin Edar SNI dan TKDN Doc: Suara Merdeka

JAKARTA - Pemerintah bergerak memperketat regulasi peredaran produk olahraga di Indonesia. Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru yang mewajibkan produk olahraga—baik perlengkapan maupun apparel—memiliki izin edar berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Aturan ini diharapkan menjadi pendorong bagi industri nasional agar mampu bersaing dan memperoleh prioritas di pasar domestik, terutama bagi jenama lokal yang tengah berkembang.

Faisol menjelaskan bahwa kerja sama antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sudah berjalan dan kini memasuki tahap teknis. Pembahasan tersebut akan mengatur proses sertifikasi SNI hingga mekanisme izin edar untuk berbagai jenis produk olahraga.

“Pembahasan soal izin edar produk alat olahraga dan apparel sudah berjalan. Nantinya aturan ini akan mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri melalui skema SNI dan TKDN,” ujar Faisol usai mengisi diskusi panel di Indonesia Sports Summit 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, dikutip dari ANTARA News, Senin (8/12).

Ia menegaskan bahwa sertifikasi SNI untuk produk olahraga akan diterbitkan secara teknis oleh Kemenpora. Artinya, permohonan sertifikasi tidak dapat diproses jika tidak diminta oleh kementerian tersebut. “Kalau Kemenpora tidak meminta pengeluaran izin SNI, Kemenperin tidak bisa memprosesnya,” katanya.

Kemenperin mencatat ekspor alat olahraga Indonesia meningkat 4,2 persen dalam periode Januari–Agustus, dengan nilai mencapai 84,78 juta dolar AS. Pemerintah berharap angka tersebut terus bertumbuh seiring hadirnya kebijakan baru yang memberi ruang lebih besar bagi produk lokal untuk naik kelas dan bersaing di pasar global.

Kebijakan yang tengah dirumuskan Kemenperin dan Kemenpora ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri olahraga nasional sekaligus meningkatkan daya saing jenama lokal di pasar dalam negeri maupun internasional.

Like, Share, Comment:

Komentar (1)

bloger indonesia
bloger indonesia
08 Dec 2025, 04:41 WIB.

ijin SNI sudah seharusnya diberlakukan pd produk-produk kita

Balas
Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Pramono dan Wali Kota New York Bahas Tantangan Perkotaan  

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pramono dan Wali Kota New Y...

Tips Efisiensi Anggaran Bisnis Ritel

58 menit yang lalu | Opik

Rona
Tips Efisiensi Anggaran Bis...
Olahraga
Ceko ke Final Davis Usai Si...
Advertisement
Film "Lobang Buaya" Segera Hadir, Hanung Bramantyo Ingin Anak Muda Tak Melupakan Sejarah

Film "Lobang Buaya" Segera Hadir, Hanung Bramantyo Ingin Anak Muda Tak Melupakan Sejarah

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.