Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan Evaluasi Enam Perusahaan Pemegang Izin Manfaat Hutan
📅 Jumat, 05 Des 2025, 17:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
BANJARBARU - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) mengevaluasi pencapaian rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan (RKTPH) 2025 terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra di Banjarbaru, Jumat, mengatakan evaluasi RKTPH merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan target yang telah ditetapkan pada 2025.
“Dishut Kalsel berharap adanya peningkatan kinerja dan komitmen bersama dari seluruh PBPH dalam mencapai target RKTPH,” ujarnya.
Ia menyebut evaluasi menyeluruh dilaksanakan dalam rapat koordinasi dengan menghadirkan para perwakilan pelaku usaha pemanfaatan hutan dari berbagai perusahaan, instansi pemerintah, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XI.
“Fokus utama untuk meninjau capaian RKTPH 2025 yang telah disusun oleh para perusahaan pemegang izin baik di hutan alam maupun hutan tanaman,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam rapat evaluasi, para perwakilan perusahaan memaparkan realisasi rencana kerja masing-masing serta mengidentifikasi berbagai kendala yang menghambat pelaksanaan.
Beberapa perusahaan yang hadir, antara lain PT Aya Yayang Indonesia, PT Batulicin Bumi Bersujud, PT Dwima Intiga, PT Hutan Rindang Banua, PT Inhutani I, dan PT Kirana Chatulistiwa.
Dishut Kalsel bersama perwakilan perusahaan juga membahas solusi atas hambatan teknis maupun administratif yang ditemui di lapangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia mengapresiasi kehadiran seluruh peserta yang terlibat dalam evaluasi pemanfaatan hutan tersebut.
“Evaluasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemanfaatan hutan yang produktif, berkelanjutan, serta mendukung pembangunan ekonomi daerah dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Fathimatuzzahra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!