Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PN Jaksel Tolak Praperadilan Buronan Kasus Pengadaan E-KTP Paulus Tannos

📅 Selasa, 02 Des 2025, 17:07 WIB | Oleh:
PN Jaksel Tolak Praperadilan Buronan Kasus Pengadaan E-KTP Paulus Tannos Doc: antara foto
Ket. Buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan tidak menerima atau menolak permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12).

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).

Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

"Permohonan Praperadilan a quo adalah 'error in objecto' dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya.

Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.

"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Maka, proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Indonesia.

"Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon," ucap Indah.

KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Kebakaran Meluas, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

3 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Kebakaran Meluas, Wisata Gu...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.