Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Periksa Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi DJKA Kemenhub

📅 Selasa, 02 Des 2025, 18:10 WIB | Oleh:
KPK Periksa Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi DJKA Kemenhub Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Manager PT Hutama Karya, Ir. Mikael Turnip. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengaturan proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatra Utara.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Medan. Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur PT Anta Raksa, David Oloan Sitanggang.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/12).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan," ujar dia.

KPK telah menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi tersebut. Hal itu dilakukan setelah proses penyidikan menemukan kecukupan alat bukti, khususnya terkait pengaturan pemenang pelaksana proyek tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah wiraswastawan Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC). Yang disebut belakangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2021 sampai Mei 2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025," ujar dia.

MHC bersama sejumlah stafnya diduga melakukan pengaturan dalam pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pertemuan dan asistensi di beberapa lokasi, termasuk sebuah hotel di Bandung pada 2021.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana kepada para tersangka. Perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto (DRS) mencatat pengeluaran untuk pihak eksternal.

Di antaranya Rp1,1 miliar untuk MHC yang diberikan pada 2022–2023 melalui transfer dan tunai. Kemudian sebanyak Rp11,23 miliar untuk EKW yang ditransfer pada September–Oktober 2022 ke rekening yang ditentukan.

Asep mengatakan fee tersebut diberikan agar rekanan dapat memenangkan tender proyek. Ini karena EKW dianggap memiliki pengaruh dalam proses lelang dan pengawasan kontrak pekerjaan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.