KI DKI Jakarta Serahkan Laporan Kinerja 2024 Hingga Paparkan 5 Aspek Penguatan Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi A DPRD DKI Jakarta
📅 Selasa, 02 Des 2025, 14:51 WIB | Oleh: Diapari SMenurut Luqman, keberadaan Perda KIP sangat dibutuhkan agar kewajiban badan publik dalam menyiapkan anggaran, SDM, dan mekanisme layanan informasi memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.
“Kita memerlukan Perda Keterbukaan Informasi Publik agar penguatan layanan informasi memiliki dasar hukum yang lebih kuat di Jakarta,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pelaksanaan E-Monev selalu menghasilkan kajian akademik yang memuat rekomendasi strategis bagi badan publik.
“Dari pengalaman kami, rekomendasi itu sangat efektif untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi. Inilah yang harus terus diwujudkan ke depan,” pungkas Luqman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penyerahan laporan turut dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner KI DKI Jakarta, yaitu Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin, Komisioner Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho, serta Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Ferid Nugroho.
Hadir pula Sekretaris Dinas Kominfotik DKI Jakarta Raides Aryanto, para Tenaga Ahli KI DKI Jakarta, serta jajaran Sekretariat Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!