KI DKI Jakarta Serahkan Laporan Kinerja 2024 Hingga Paparkan 5 Aspek Penguatan Keterbukaan Informasi Publik ke Komisi A DPRD DKI Jakarta
📅 Selasa, 02 Des 2025, 14:51 WIB | Oleh: Diapari SKarena itu, Inggard menanyakan perkembangan keterbukaan informasi publik dan apa saja yang masih perlu diperbaiki dan dipertahankan agar KI DKI Jakarta semakin optimal dalam menjalankan tugas.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin memaparkan sejumlah capaian dan perkembangan KI DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas tata kelola layanan informasi publik di Jakarta.
Luqman mengatakan bahwa tingkat keterbukaan informasi publik di Jakarta saat ini menunjukkan perkembangan signifikan. Hal itu antara lain terlihat dari peningkatan drastis jumlah peserta E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) setiap tahunnya.
“Pada 2024, peserta E-Monev mencapai 519 badan publik. Angka ini meningkat hampir 1.000 persen dibandingkan tahun 2017. Bahkan pada 2025, pesertanya meningkat menjadi 829 badan publik, naik hampir 50 persen dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Luqman menambahkan bahwa jumlah badan publik dengan predikat Informatif juga meningkat. Pada 2024, sebanyak 67 badan publik meraih predikat Informatif dan jumlahnya kembali melonjak pada 2025.
Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak. KI DKI konsisten melakukan sosialisasi keterbukaan informasi publik ke kampus-kampus, masyarakat tingkat RT/RW, hingga melakukan visitasi ke berbagai badan publik.
Untuk mendorong perbaikan layanan informasi publik, KI DKI juga membuka coaching clinic bagi badan publik yang masih berada pada kategori Kurang Informatif atau Tidak Informatif.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Mereka bisa datang ke kantor kami untuk pendampingan. Sedangkan badan publik yang Informatif mendapatkan penghargaan Zona Informatif sebagai bentuk apresiasi,” ujarnya.
Luqman menyampaikan terdapat lima aspek utama yang perlu dipertahankan dan diperkuat oleh komisioner KI DKI Jakarta periode berikutnya, yaitu:
Pertama, penguatan spirit kolaborasi antara KI DKI Jakarta dengan SKPD dan berbagai pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan publik mengenai UU KIP.
Kedua, penyempurnaan mekanisme Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam E-Monev, terutama melalui pelibatan unsur akademisi dan masyarakat dalam uji akses.
Ketiga, keberlanjutan program coaching clinic sebagai percepatan peningkatan kualitas layanan informasi. Keempat, perluasan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik ke berbagai kampus dan lapisan masyarakat, serta peningkatan aspek reward and punishment bagi badan publik sesuai kepatuhan terhadap UU KIP.
Kelima, penguatan regulasi dan anggaran, termasuk dorongan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik dan penyediaan nomenklatur anggaran penguatan KIP di setiap badan publik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!