Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkum Malut Dorong 1.185 Koperasi Merah Putih Miliki Merek Berbasis Potensi Lokal

📅 Minggu, 30 Nov 2025, 05:42 WIB | Oleh:
Kemenkum Malut Dorong 1.185 Koperasi Merah Putih Miliki Merek Berbasis Potensi Lokal Doc: antara foto
Ket. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir

TERNATE  - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendorong 1.185 Koperasi Merah Putih (KMP) memiliki merek kolektif berbasis potensi lokal masyarakat desa, baik perikanan, pertanian, dan bentuk usaha serta jasa lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya di Ternate, Sabtu (29/11) malam, menyampaikan pihaknya mendorong KMP untuk  mendaftarkan merek secara kolektif dengan berbasis pada potensi lokal masyarakat.

"Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar 1.185 koperasi merah putih di Malut dapat memiliki merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat, untuk menjaga kualitas produk secara kolektif dan memperkuat daya saing anggota masyarakat dalam satu komunitas," katanya.

Terkait dengan itu, Kakanwil Argap melalui surat perintahnya mengutus Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea bersama Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Muhd Kasim Umasangadji untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) di Malut mempercepat pendaftaran merek kolektif koperasi merah putih.

Kabid KI, Zulfikar saat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu melalui Kepala Dinas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Arman Hase dan jajaran menyampaikan Kanwil Kemenkum Malut mendorong adanya "one village one brand" sesuai potensi ekonomi rakyat desa di bidang pertanian, perikanan, jasa, dan bentuk usaha lainnya.

"Merek kolektif melindungi merek usaha koperasi dan meningkatkan nilai produk lokal. Dinas Perindagkop dapat mengeluarkan rekomendasi kepada UMK kopdes, agar biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu, dibanding perorangan senilai Rp1,8 juta," ungkap Zulfikar.

Sementara itu, Kabid AHU, M. Kasim menyampaikan pembentukan koperasi merah putih pada 71 desa di Taliabu harus diberdayakan sehingga mendorong ekonomi rakyat di desa-desa.

Sementara itu, Kadis Disperindagkop, Arman Hase menyampaikan KMP di Taliabu saat ini sedang dalam tahapan pembangunan kantor, bahkan 40 desa telah lakukan pembebasan lahan, dan satu desa telah melakukan peletakan batu pertama.

"Pembangunan kantor kopdes akan diikuti pemberdayaan ekonomi rakyat. Merek kolektif merupakan upaya yang sangat baik. Misalnya di Desa Penu, menjadi penghasil ikan julung/tore akan didorong sebagai merek kolektif koperasi merah putih. Begitu juga desa lainnya," ungkapnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama dari produk serupa lainnya.

Ia mengharapkan merek kolektif koperasi merah putih mendrongkrak usaha rakyat kecil sesuai potensi desa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.