Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ditanggung APBD, Bali Akan Percepat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

📅 Minggu, 30 Nov 2025, 13:07 WIB | Oleh:
Ditanggung APBD, Bali Akan Percepat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Doc: antara foto
Ket. Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Minggu (30/11).

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster ingin agar cakupan kepesertaan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dilakukan percepatan.

Hal ini disampaikan Koster ke BPJS Ketenagakerjaan, di mana pekerja rentan yang ia soroti seperti sulinggih dan pemangku atau pemuka agama yang pembiayaannya diakomodasi APBD.

“Pemprov Bali mendorong percepatan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan melalui alokasi anggaran dari APBD,” katanya dalam keterangan Pemprov Bali di Denpasar, Minggu (30/11).

Program perlindungan bagi kelompok pekerja nonformal rentan itu sendiri saat ini sudah menjangkau sekitar 11 ribu sulinggih dan pemangku, namun Gubernur Bali ingin komitmen ini terus berjalan.

“Pekerjaan rohaniawan sangat mulia karena mendoakan agar alam dan manusia tetap dalam keadaan baik, perlindungan ini sangat penting,” ujarnya.

Selain rohaniawan, berbagai kelompok masyarakat pekerja rentan lainnya juga disoroti, sejumlah profesi telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain petani dan nelayan, pekerja seni, perangkat desa, paiketan serati atau pembuat banten, pecalang, dan lembaga adat lain.

Gubernur Koster memandang seluruh elemen ini memegang peranan penting dalam kehidupan sosial budaya masyarakat Bali, namun capaian cakupannya masih berbeda-beda antar-kabupaten/kota sehingga didorong agar lebih terakomodasi.

“Jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian sangat dibutuhkan pekerja rentan. Kami berharap kepesertaan terus meningkat sehingga universal coverage dapat tercapai,” kata dia.

Kepada BPJS Ketenagakerjaan, Koster mengapresiasi upaya konsisten meningkatkan kualitas layanan dan pelaporan keberlanjutan.

Menurut dia, jaminan ketenagakerjaan di Bali selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu konsep pembangunan dari kelahiran, tumbuh kembang, hingga kematian, bagi seluruh masyarakat Bali.

Pemprov Bali sendiri memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengimplementasikan jaminan sosial secara universal, seperti Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pergub Bali Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

“Ini adalah payung hukum bagi universal coverage,” ucapnya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suandar menilai keinginan Gubernur Bali menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan Bali.

“Pak Gubernur sangat peduli pada aspek keberlanjutan, budaya, dan reputasi Bali sebagai destinasi wisata dunia, ini bukan hanya soal manfaat jangka pendek, tetapi tentang keberlangsungan Bali di masa depan,” ujar Asep.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Gubernur DKI Resmikan Gedun...
Olahraga
Polri Perkuat Pembinaan Gen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.