Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Tunggu SK Rehabilitasi dari Kemenkum untuk Pejabat ASDP

📅 Rabu, 26 Nov 2025, 11:20 WIB | Oleh:
KPK Tunggu SK Rehabilitasi dari Kemenkum untuk Pejabat ASDP Doc: Muhamadiyah Jateng
Ket. Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi  

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya belum menerima salinan fisik surat keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Karena belum ada surat tersebut, tiga mantan pejabat ASDP yang mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto belum bisa bebas.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan surat keputusan rehabilitasi Kemenkum tersebut merupakan syarat mutlak. Sekaligus, dasar administrasi bagi KPK untuk memproses pengeluaran tahanan.

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut. Surat tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," kata Budi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (26/11).

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat memprediksi surat tersebut diterima pada Selasa (25/11/2025). Berkaca pada pengalaman pemberian amnesti sebelumnya, petugas Kemenkum biasanya mengantarkan surat keputusan pada malam hari.

Namun, hingga Selasa malam berlalu, fisik surat tersebut belum tiba di Gedung Merah Putih KPK. "Setelah surat diterima, KPK akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi ASDP," ujar Asep.

Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, yang sempat mendatangi Gedung KPK harus terpaksa harus menunggu. Ia berharap kliennya bisa segera bebas begitu surat diterima.

Terkait substansi keputusan rehabilitasi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi. KPK menghormati langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Meski demikian, ia menegaskan kinerja penyidik dan penuntut umum KPK dalam kasus ini telah teruji dan selesai. "Pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan praperadilan, dan uji materiil dengan terbitnya vonis majelis hakim," ujar Ira. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

33 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.