Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Tunggu SK Rehabilitasi dari Kemenkum untuk Pejabat ASDP

📅 Rabu, 26 Nov 2025, 11:20 WIB | Oleh:
KPK Tunggu SK Rehabilitasi dari Kemenkum untuk Pejabat ASDP Doc: Muhamadiyah Jateng
Ket. Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi  

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pihaknya belum menerima salinan fisik surat keputusan (SK) rehabilitasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum). Karena belum ada surat tersebut, tiga mantan pejabat ASDP yang mendapat amnesti Presiden Prabowo Subianto belum bisa bebas.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan surat keputusan rehabilitasi Kemenkum tersebut merupakan syarat mutlak. Sekaligus, dasar administrasi bagi KPK untuk memproses pengeluaran tahanan.

"Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut. Surat tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan," kata Budi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (26/11).

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat memprediksi surat tersebut diterima pada Selasa (25/11/2025). Berkaca pada pengalaman pemberian amnesti sebelumnya, petugas Kemenkum biasanya mengantarkan surat keputusan pada malam hari.

Namun, hingga Selasa malam berlalu, fisik surat tersebut belum tiba di Gedung Merah Putih KPK. "Setelah surat diterima, KPK akan segera melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keputusan pimpinan untuk mengeluarkan tiga direksi ASDP," ujar Asep.

Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, yang sempat mendatangi Gedung KPK harus terpaksa harus menunggu. Ia berharap kliennya bisa segera bebas begitu surat diterima.

Terkait substansi keputusan rehabilitasi, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi. KPK menghormati langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.

Meski demikian, ia menegaskan kinerja penyidik dan penuntut umum KPK dalam kasus ini telah teruji dan selesai. "Pekerjaan kami sudah lulus dari uji formil dengan memenangkan praperadilan, dan uji materiil dengan terbitnya vonis majelis hakim," ujar Ira. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Blok M Hub Ditata, Pramono ...

Hang Nadim Masih Berasap, Para Penumpang Diberi Masker

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Hang Nadim Masih Berasap, P...
Megapolitan
Transfer ke Daerah Menjadi ...
Olahraga
Ada Harapan dari Sepak Takr...

Pertamina Patra Niaga Umumkan Harga BBM Per 1 Oktober

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Pertamina Patra Niaga Umumk...
Advertisement
Kapolri Diganti, Paripurna DPR Setujui Komjen Suyudi Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Diganti, Paripurna DPR Setujui Komjen Suyudi Gantikan Jenderal Listyo Sigit

01 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.