Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Trump Cabut Status Perlindungan, Ribuan Warga Myanmar Terancam Dideportasi

📅 Selasa, 25 Nov 2025, 09:04 WIB | Oleh: Tim Penulis
Trump Cabut Status Perlindungan, Ribuan Warga Myanmar Terancam Dideportasi Doc: EPA via FMT
Ket. Lebih dari 4.000 warga negara Myanmar telah tinggal di AS dengan Status Perlindungan Sementara (TPS), yang melindungi mereka dari deportasi dan memungkinkan mereka mendapatkan pekerjaan.

WASHINGTON - Pemerintahan Trump pada Senin (24/11) mengumumkan mengakhiri perlindungan sementara bagi imigran dari Myanmar dari deportasi Amerika Serikat.

Langkah ini berdampak pada sekitar 4.000 orang dari negara Asia Tenggara tersebut yang telah tinggal di Amerika Serikat di bawah Status Perlindungan Sementara (TPS).

TPS melindungi warga Myanmar yang mendapat perlindungan dari deportasi dan memungkinkan mereka untuk bekerja.

TPS diberikan kepada orang-orang yang dianggap berada dalam bahaya jika mereka kembali ke negara asal mereka, karena perang, bencana alam, atau keadaan luar biasa lainnya.

Presiden Donald Trump, sebagai bagian dari tindakan keras imigrasinya yang menyeluruh, telah menghapus TPS bagi warga negara dari Afghanistan, Kamerun, Haiti, Honduras, Nepal, Nikaragua, Suriah, Sudan Selatan, dan Venezuela.

Pada Jumat, Trump juga akan menarik TPS dari warga Somalia.

TPS diperluas untuk warga negara Myanmar setelah kudeta militer tahun 2021. Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengatakan keputusan untuk mencabut TPS diambil setelah meninjau kondisi di negara tersebut.

Myanmar terus menghadapi "tantangan kemanusiaan yang sebagian disebabkan oleh operasi militer yang berkelanjutan melawan perlawanan bersenjata," kata Noem.

Namun, ia menambahkan, telah terjadi perbaikan dalam "tata kelola dan stabilitas di tingkat nasional dan lokal."

Noem mencatat pencabutan status darurat pada bulan Juli dan pengumuman bahwa "pemilu yang bebas dan adil" akan berlangsung mulai bulan Desember.

Langkah ini menuai kritik keras dari organisasi advokasi non-pemerintah seperti Human Rights Watch (HRW).

"Kesalahan pernyataan Keamanan Dalam Negeri dalam mencabut TPS bagi warga Myanmar sangat mengerikan sehingga sulit membayangkan siapa yang akan mempercayainya," ujar John Sifton, direktur advokasi HRW Asia, dalam sebuah pernyataan.

Kelompok tersebut mencatat bahwa "status darurat Myanmar yang seharusnya dicabut pada bulan Juli segera digantikan dengan status darurat dan darurat militer baru di sejumlah kota di sembilan negara bagian dan wilayah."

Volker Turk, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, mengatakan "tidak masuk akal" bagi Myanmar untuk menyelenggarakan pemilu yang bebas dan adil dalam situasi saat ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.